4 Langkah Penting Ini Harus Disadari Masyarakat agar Perjanjian Kredit Motor Tak Bermasalah
Berikut empat langkah penting agar perjanjian kredit motor yang dilakukan masyarakat, tidak bermasalah di kemudian hari.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut empat langkah penting yang harus disadari masyarakat saat melakukan kredit motor.
Dalam proses kredit motor, pihak kreditur dan debitur idealnya sama-sama mendapatkan keuntungan.
Namun tak jarang, saat di tengah jalan kedua belah pihak justru mendapat permasalahan.
Seperti adanya kredit macet atau angsuran yang dibayar tidak lancar dan berujung wanprestasi.
Terlebih akibat pandemi Covid-19 yang melanda saat ini, banyak masyarakat yang terkena PHK atau pengurangan gaji.
Baca: Kredit Macet Saat Pandemi, Debt Collector Ambil Paksa Kendaraan Bisa Terancam 12 Tahun Penjara
Untuk menghindari hal tersebut, pengacara dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo di Bidang Pendidikan, Kusuma Retnowani Amd, SH, MH memberikan pandangannya.
Retno, sapaannya, memberikan empat langkah penting yang harus dipahami oleh masyarakat, sebelum melakukan kredit motor.
Berikut empat langkah yang disadari masyarakat agar perjanjian kredit motor tak bermasalah:
1. Jenis kendaraan harus sesuai
Pengacara asal Solo ini menjelaskan, masyarakat harus benar-benar memahami isi dari akad kredit.
Hal pertama yang bisa dicermati ialah memastikan jenis kendaraan sepeda motor.
"Pertama yang diperhatikan jenis kendaraannya, apakah benar sesuai dengan perjanjian," ungkap Retno dalam program Kacamata Hukum Kredit Macet, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa? bersama Tribunnews, Senin (31/8/2020).
Oleh karena itu, pihak dealer atau perusahaan leasing wajib memberikan apa yang diinginkan oleh debitur, sesuai dengan surat perjanjian.
Baca: BI Catat Uang Beredar Meningkat dan Pertumbuhan Kredit 1 Persen di Juli 2020
2. Fasilitas asuransi
Langkah kedua yang harus disadari masyarakat, yakni mencermati fasilitas asuransi.
Dalam perhitungan asuransi, ada berbagai jenis yang bisa memberikan keuntungan atau justru merugikan.
"Perjanjian itu apakah ada asuransinya. Apakah asuransinya secara utuh atau all risk, berapa preminya, apa saja yang ditanggung dalam all risk."
"Kemudian bila kehilangan diganti utuh atau diganti sejumlah 70 atau 80 persen saja."
"Itu harus diperjelas dengan pihak kreditur," papar Retno.
Baca: Jusuf Kalla Wanti-wanti Rasio Kredit Bermasalah Perbankan Bisa Seperti 1998
3. Perjanjian uang muka
Setelah itu, pahami soal perjanjian down payment atau uang muka saat hendak melakukan kredit.
Sejak 2012, Bank Indonesia (BI) menerbitkan peraturan mengenai kredit sepeda motor dan mobil.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/10/DPNP tertanggal 15 Maret 2012.
Dengan adanya peraturan tersebut, BI mengharuskan perusahaan leasing menetapkan uang muka minimal 30 persen untuk kredit mobil dan uang muka minimal 25 persen untuk kredit sepeda motor.
"Kemudian berapa yang harus diukur dari tingkat kemampuan pengangsur, berapa uang mukanya."
"Karena ada ketentuan minimal pengambilan barang 30 persen, tapi ada keringanan dari dengan situasi pandemi ini supaya ekonomi bergerak dengan baik dan bisa balance."
"Ada keringanan uang muka 10 persen tapi tidak bisa berlaku semuanya, misalnya rumah atau kendaraan motor dan mobil dalam merk tertentu, jadi tidak bisa disamaratakan," jelas Retno.
4. Besar angsuran setiap bulan
Lalu hal terakhir yang harus dicermati ialah mengenai besar angsuran setiap bulan.
Sebab, ada ketentuan angsuran pokok yang dibayarkan, setelah angsuran bunga selesai dilunasi pada tahun pertama.
"Berapa angsurannya setiap bulan, dihitung apakah sudah termasuk angsuran pokok dan bunganya."
"Misalnya seluruh angsuran pada tahun pertama bunganya, lalu angsuran pokoknya dibayar di tahun kedua dan ketiga."
"Biasanya untuk kendaran motor maksimal 5 tahun, sehingga calon debitur memahami apa yang harus diperhatikan," terangnya.
Baca: BI Bebaskan Uang Muka untuk Kredit Kendaraan Bermotor Ramah Lingkungan
Baca: Kredit Motor dan Mobil Listrik Bisa Tanpa Uang Muka
Bila debitur menyepakati untuk membayar angsuran bunga terlebih dahulu, maka pembayaran otomatis tidak dapat ditawar.
"Yang bisa ditawar itu bunga, denda, dan pinalti, sedangkan pokok wajib diselesaikan pembayarannya."
"Jadi harus dirundingkan dulu kepada calon debitur dan kreditur," ujar Retno.
Retno menerangkan, keempat hal tersebut harus diperhatikan, agar calon debitur mampu menyelesaikan kredit sampai selesai.
Yang tidak kalah penting selain membayar kredit sampai selesai, tetapi juga mengetahui risiko apa yang akan dihadapi.
(Tribunnews.com/Maliana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.