Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Langkah Penting Ini Harus Disadari Masyarakat agar Perjanjian Kredit Motor Tak Bermasalah

Berikut empat langkah penting agar perjanjian kredit motor yang dilakukan masyarakat, tidak bermasalah di kemudian hari.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
zoom-in 4 Langkah Penting Ini Harus Disadari Masyarakat agar Perjanjian Kredit Motor Tak Bermasalah
TribunnewsBogor
Ilustrasi kredit motor 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut empat langkah penting yang harus disadari masyarakat saat melakukan kredit motor.

Dalam proses kredit motor, pihak kreditur dan debitur idealnya sama-sama mendapatkan keuntungan. 

Namun tak jarang, saat di tengah jalan kedua belah pihak justru mendapat permasalahan.

Seperti adanya kredit macet atau angsuran yang dibayar tidak lancar dan berujung wanprestasi.

Terlebih akibat pandemi Covid-19 yang melanda saat ini, banyak masyarakat yang terkena PHK atau pengurangan gaji.

Program Kacamata Hukum yang akan membicarakan tentang kredit macat dan apabila kendaraan ditarik paksa pada Senin (31/8/2020).
Program Kacamata Hukum yang akan membicarakan tentang kredit macat dan apabila kendaraan ditarik paksa pada Senin (31/8/2020). (Tribunnews/Istimewa)

Baca: Kredit Macet Saat Pandemi, Debt Collector Ambil Paksa Kendaraan Bisa Terancam 12 Tahun Penjara

Untuk menghindari hal tersebut, pengacara dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo di Bidang Pendidikan, Kusuma Retnowani Amd, SH, MH memberikan pandangannya.

Retno, sapaannya, memberikan empat langkah penting yang harus dipahami oleh masyarakat, sebelum melakukan kredit motor.

Berita Rekomendasi

Berikut empat langkah yang disadari masyarakat agar perjanjian kredit motor tak bermasalah:

1. Jenis kendaraan harus sesuai

Pengacara asal Solo ini menjelaskan, masyarakat harus benar-benar memahami isi dari akad kredit.

Hal pertama yang bisa dicermati ialah memastikan jenis kendaraan sepeda motor.

"Pertama yang diperhatikan jenis kendaraannya, apakah benar sesuai dengan perjanjian," ungkap Retno dalam program Kacamata Hukum Kredit Macet, Bolehkah Kendaraan Ditarik Paksa? bersama Tribunnews, Senin (31/8/2020).

Oleh karena itu, pihak dealer atau perusahaan leasing wajib memberikan apa yang diinginkan oleh debitur, sesuai dengan surat perjanjian.

Baca: BI Catat Uang Beredar Meningkat dan Pertumbuhan Kredit 1 Persen di Juli 2020

2. Fasilitas asuransi

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas