Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Langkah Penting Ini Harus Disadari Masyarakat agar Perjanjian Kredit Motor Tak Bermasalah

Berikut empat langkah penting agar perjanjian kredit motor yang dilakukan masyarakat, tidak bermasalah di kemudian hari.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Daryono
zoom-in 4 Langkah Penting Ini Harus Disadari Masyarakat agar Perjanjian Kredit Motor Tak Bermasalah
TribunnewsBogor
Ilustrasi kredit motor 

Lalu hal terakhir yang harus dicermati ialah mengenai besar angsuran setiap bulan.

Sebab, ada ketentuan angsuran pokok yang dibayarkan, setelah angsuran bunga selesai dilunasi pada tahun pertama.

"Berapa angsurannya setiap bulan, dihitung apakah sudah termasuk angsuran pokok dan bunganya."

"Misalnya seluruh angsuran pada tahun pertama bunganya, lalu angsuran pokoknya dibayar di tahun kedua dan ketiga."

"Biasanya untuk kendaran motor maksimal 5 tahun, sehingga calon debitur memahami apa yang harus diperhatikan," terangnya.

Baca: BI Bebaskan Uang Muka untuk Kredit Kendaraan Bermotor Ramah Lingkungan

Agen Kudo pemilik warung Bebe yang berlokasi di daerah Fatmawati, Jakarta sedang membantu pelanggannya untuk membayarkan angsuran kredit Mega Finance melalui aplikasi Kudo. Dengan adanya kerjasama ini, Kudo memungkinkan masyarakat untuk membayar angsuran kredit elektronik, kredit multiguna hingga angsuran kredit motor melalui lebih dari 2,4 juta agen Kudo di lebih dari 500 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia.
Agen Kudo pemilik warung Bebe yang berlokasi di daerah Fatmawati, Jakarta sedang membantu pelanggannya untuk membayarkan angsuran kredit Mega Finance melalui aplikasi Kudo. Dengan adanya kerjasama ini, Kudo memungkinkan masyarakat untuk membayar angsuran kredit elektronik, kredit multiguna hingga angsuran kredit motor melalui lebih dari 2,4 juta agen Kudo di lebih dari 500 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. (istimewa)

Baca: Kredit Motor dan Mobil Listrik Bisa Tanpa Uang Muka

Bila debitur menyepakati untuk membayar angsuran bunga terlebih dahulu, maka pembayaran otomatis tidak dapat ditawar.

"Yang bisa ditawar itu bunga, denda, dan pinalti, sedangkan pokok wajib diselesaikan pembayarannya."

Berita Rekomendasi

"Jadi harus dirundingkan dulu kepada calon debitur dan kreditur," ujar Retno.

Retno menerangkan, keempat hal tersebut harus diperhatikan, agar calon debitur mampu menyelesaikan kredit sampai selesai.

Yang tidak kalah penting selain membayar kredit sampai selesai, tetapi juga mengetahui risiko apa yang akan dihadapi.

 (Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas