Anggota Komisi III DPR: Seseorang Bisa Mempidanakan Pihak yang Menyebut Kata 'Anjay'
Komisi III DPR RI menyebut sangat mungkin seseorang dapat dipidanakan ketika mengeluarkan kata 'anjay' kepada orang lain, melalui delik aduan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menyebut sangat mungkin seseorang dapat dipidanakan ketika mengeluarkan kata 'anjay' kepada orang lain, melalui delik aduan.
Anggota Komisi III DPR Supriansa mengatakan, jika seseorang keberatan dengan panggilan 'anjay' karena dianggap sebagai tindakan kekerasan secara verbal yang berpotensi sakit hati, maka bisa saja diproses hukum bagi pihak yang mengeluarkan kata 'anjay'.
"Itu adalah delik aduan. Tetapi jika 'anjay' diartikan sebagai bentuk kekaguman maka itu lain soal. Jadi tergantung orangnya saja," kata Supriansa saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Baca: Rizky Billar Beri Sindiran Pedas untuk Lutfi Agizal soal Polemik Kata Anjay: Gua Tahu, Ada Keirian
Karena itu, Supriansa mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati menggunakan kalimat yang dapat dianggap menyerang pribadi seseorang, karena dampaknya dapat diproses secara hukum.
"Mari kita membudayakan saling menghargai dalam pergaulan sehari hari baik di tempat kerja maupun di sekolah atau di mana saja," ujar politikus Golkar itu.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait memberikan penjelasan maksud pihaknya mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.
Baca: Pimpinan DPR Nilai Tak Ada Manfaat Perdebatkan Kata Anjay
Pernyataan yang disampaikan Komnas Perlindungan Anak melalui pers rilis tersebut menuai pro dan kontra masyarakat.
Menurut Arist, ada dua perspektif dalam pengunaan kata anjay.
Pihaknya melarang penggunaan kata anjay yang menimbulkan hujatan atau hinaan.
"Yang ingin kita sampaikan kita menolak istilah anjay itu. Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian. Itu yang harus diperjuangkan Komnas," ujar Arist kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).
Baca: Benarkah Istilah Anjay Bisa Jebloskan Orang ke Penjara? Ini Penjelasan Komnas PA
Menurut Arist, hal tersebut dilarang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak karena ada unsur merendahkan martabat.
Arist mengungkapkan siapapun bisa dipidana jika melakukan perbuatan tersebut.
Sementara perspektif kedua, kata anjay diperbolehkan jika digunakan untuk mengekspresikan pujian atau penyampaian rasa kagum terhadap sesuatu.