Bersurat ke Kejagung, MAKI Minta Ada Pelibatan KPK di Kasus Djoko Tjandra
Pelibatan KPK yang dimaksud Boyamin yakni mengundang KPK dalam setiap kegiatan ekspose atau gelar perkara dalam membahas perkembangan hasil penyidikan
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilibatkan dalam penanganan perkara dugaan penerimaan suap atau janji atas tersangka PSM dari Djoko Soegiarto Tjandra.
Permintaan ini telah disampaikan oleh koordinator MAKI, Boyamin Saiman melalui surat ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung tanggal 31 Agustus 2020.
Dalam salinan surat yang diterima Tribunnews.com perihal pelibatan KPK dalam penanganan perkara oknum jaksa PSM nomor 136/MAKI/VIII/2020, MAKI juga meminta ada penambahan tersangka pasal penyertaan atau Pasal 55 KUHP.
"Saya, Boyamin Bin Saiman selaku Koordinator Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, hendak menyampaikan permintaan pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dalam penanganan perkara dugaan penerimaan suap atau janji atasTersangka PSM dari Djoko Soegiarto Tjandra," tulis Boyamin dalam suratnya.
Baca: Boyamin Saiman Sang Peniup Peluit Kasus Djoko Tjandra: Yakin Ada Pejabat Tinggi Kejaksaan Telepon DT
Baca: Matanya Berkaca-kaca, Irjen Napoleon Bantah Terima Suap dari Djoko Tjandra
Pelibatan KPK yang dimaksud Boyamin yakni mengundang KPK dalam setiap kegiatan ekspose atau gelar perkara dalam membahas perkembangan hasil penyidikan dan rencana penuntutan .
Meminta KPK untuk memberikan bantuan ahli dan bukti elektronik ( hasil sadapan atau rekaman ) dari provider operator telepon seluler guna memperkuat pembuktian, dimana hanya KPK yang diberi wewenang untuk memperoleh dan menggunakan hasil sadapan atau rekaman telepon seluler sebagai alat bukti.
Hasil bantuan KPK terkait hasil sadapan atau rekaman dapat digunakan Penyidik Kejagung sebagai alat bukti petunjuk.
Menerima dengan tulus dan tangan terbuka atas kehadiran KPK dalam menjalankan tugas supervisi dan koordinasi atas penanganan perkara aquo dikarenakan selama ini masih terdapat keengganan Kejagung dalam menanggapi desakan masyarakat untuk keterlibatan KPK.
Bersedia diambil alih penanganan perkara aquo apabila KPK menghendakinya.
"Disamping itu, kami mendesak Penyidik Gedung Bundar untuk menetapkan Tersangka baru atas saksi A I J dengan sangkaan pasal 55 KUHP ( bersama-sama atau turut serta ) dikarenakan atas perannya AIJ maka Tersangka PSM diduga telah menerima materi dan atau janji dalam upayanya membantu Djoko Soegiarto Tjandra, " tambah Boyamin.