Legislator Demokrat : Kata 'Anjay' Tak Bisa Dikualifikasi Tindak Pidana Tanpa Ada Perbuatan Jahat
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto tak sependapat dengan pernyataan Arist.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'. Dia juga mengatakan siapapun bisa dipidana jika melakukan perbuatan tersebut.
Terkait hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto tak sependapat dengan pernyataan Arist.
Didik mengatakan dalam konteks pidana, secara umum yang dimaksud dengan tindak pidana adalah suatu perbuatan yang oleh hukum pidana dilarang dan disertai dengan ancaman atau hukuman bagi siapa saja yang melanggar larangan tersebut.
"Perbuatan pidana atau tindak pidana terdiri dari kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan dirumuskan dalam buku kedua KUHP, dan tindak pidana pelanggaran dirumuskan dalam buku ketiga KUHP," ujar Didik, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/8/2020).
Baca: Benarkah Istilah Anjay Bisa Jebloskan Orang ke Penjara? Ini Penjelasan Komnas PA
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, Didik menjelaskan bahwa seseorang dikatakan melakukan tindak pidana apabila yang bersangkutan dikategorikan melakukan kejahatan dan/atau pelanggaran.
Dengan kata lain, dimana perbuatannya itu yang bisa menjadikan seseorang dikualifikasi melakukan delik. Namun, kata 'anjay' tidak dinilai Didik dapat dimaksud tindak pidana.
Karena sekali lagi, kata Didik, untuk menjadi tindak pidana harus dibarengi dengan adanya perbuatan jahat atau pelanggaran hukum.
Baca: Ucapkan Anjay Bisa Dipidana?, Anggota DPR : Lebay, Itu Bahasa Saat Ngopi dan Ngeteh
"Sedangkan kata 'anjay' tidak bisa serta merta dikualifikasi menjadi tindak pidana tanpa ada perbuatan jahat dan pelanggaran hukum yang dilakukan," jelas Didik.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait memberikan penjelasan maksud pihaknya mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.
Pernyataan yang disampaikan Komnas Perlindungan Anak melalui pers rilis tersebut menuai pro dan kontra masyarakat.
Menurut Arist, ada dua perspektif dalam pengunaan kata anjay.
Pihaknya melarang penggunaan kata anjay yang menimbulkan hujatan atau hinaan.
Baca: Komnas Perlindungan Anak Akui Terima Aduan Masif soal Kata Anjay
"Yang ingin kita sampaikan kita menolak istilah anjay itu. Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian. Itu yang harus diperjuangkan Komnas," ujar Arist kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).
Menurut Arist, hal tersebut dilarang dalam Undang-undang perlindungan anak karena ada unsur merendahkan martabat.
Arist mengungkapkan siapapun bisa dipidana jika melakukan perbuatan tersebut.
Sementara perspektif kedua, kata anjay diperbolehkan jika digunakan untuk mengekspresikan pujian atau penyampaian rasa kagum terhadap sesuatu.
"Tetapi kalau menggunakan kata anjay itu adalah pujian satu penyampaian rasa kagum dan tidak dilatarbelakangi dengan istilah menggunakan salah satu binatang, itu oke-oke saja karena itu merupakan hak ekspresi setiap orang termasuk anak-anak," ucap Arist.
"Jadi harus dilihat dalam dua perspektif. Persektif tempatnya. Apakah dia berkonotasi kata anjing misalnya, tetapi kalau istilah anjay satu pujian rasa kagum. Serta tidak ada unsur fisik binatang yang digantikan kata anjay. Nah kalau itu ekspresi itu boleh saja," tambah Arist.
Dirinya meminta masyarakat membaca rilis pers dari Komnas Perlindungan Anak secara keseluruhan.
Menurut Arist, pihaknya perlu menyampaikan hal ini agar kekerasan dalam berkomunikasi tidak terus terjadi.
"Rilis saya harus dibaca secara total, jangan judulnya saja. Saya lihat tidak baca konten. Karena saya mau memberikan menjelaskan kepada bangsa ini, karena ini tugas Komnas Perlindungan Anak. Harus meluruskan istilah itu jangan sampai menimbulkan kekerasan terhadap berkomunikasi," tutur Arist.