Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator Gerindra: Kata 'Anjay' itu Sifatnya Netral, Bisa Negatif atau Positif Tergantung Konteks

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengeluarkan imbauan larangan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Legislator Gerindra: Kata 'Anjay' itu Sifatnya Netral, Bisa Negatif atau Positif Tergantung Konteks
Reza Deni/Tribunnews.com
Anggota DPR RI terpilih Habiburokhman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai kata 'anjay' sendiri bersifat netral.

Kata tersebut bisa dimaknai negatif atau positif tergantung konteks penggunaan.

"Kata 'anjay' itu sifatnya netral bisa negatif dan positif tergantung konteks penggunaannya. Sama seperti kata aslinya 'anjing' bisa digunakan dalam konteks positif atau negatif," ujar Habiburokhman, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/8/2020).

Baca: Komnas PA Persoalkan Kata Anjay, Lutfi Agizal: Alhamdulillah, Ini Kisah Perjuangan Demi Anak Bangsa

Habiburokhman menjelaskan memang ada orang yang menggunakan kata 'anjay' atau 'anjing' untuk memaki.

Namun bukan berarti penggunaan dua kata tersebut bisa dipidana.

Berita Rekomendasi

"Misalnya saya mau bilang, saya takut dengan anjing, masa dipidana? Ada juga kalangan yang menggunakan kata anjing untuk menunjukkan keakraban, seperti 'anjing, keren banget sepatu lu bro'," jelasnya.

Sehingga politikus Gerindra itu menilai pernyataan yang dikeluarkan Komnas PA terlalu berlebihan.

Baca: New Normal, Komnas PA Minta Pemerintah Tak Mengubah Kebijakan Belajar di Rumah

Habiburokhman pun mengatakan Komnas PA masih bisa melakukan banyak hal lain yang lebih penting daripada mempersoalkan hal ini.

"Pernyataan Komnas PA berlebihan. Masih banyak hal lain yang lebih penting untuk dilakukan Komnas PA daripada mempersoalkan kata 'anjay'," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait memberikan penjelasan maksud pihaknya mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.

Baca: Badan Bahasa Nilai Penggunaan Kata Anjay Harus Dilihat dari Konteksnya Terlebih Dulu

Pernyataan yang disampaikan Komnas Perlindungan Anak melalui pers rilis tersebut menuai pro dan kontra masyarakat.

Menurut Arist, ada dua perspektif dalam pengunaan kata anjay.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas