Legislator Gerindra: Kata 'Anjay' itu Sifatnya Netral, Bisa Negatif atau Positif Tergantung Konteks
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengeluarkan imbauan larangan
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menilai kata 'anjay' sendiri bersifat netral.
Kata tersebut bisa dimaknai negatif atau positif tergantung konteks penggunaan.
"Kata 'anjay' itu sifatnya netral bisa negatif dan positif tergantung konteks penggunaannya. Sama seperti kata aslinya 'anjing' bisa digunakan dalam konteks positif atau negatif," ujar Habiburokhman, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/8/2020).
Baca: Komnas PA Persoalkan Kata Anjay, Lutfi Agizal: Alhamdulillah, Ini Kisah Perjuangan Demi Anak Bangsa
Habiburokhman menjelaskan memang ada orang yang menggunakan kata 'anjay' atau 'anjing' untuk memaki.
Namun bukan berarti penggunaan dua kata tersebut bisa dipidana.
"Misalnya saya mau bilang, saya takut dengan anjing, masa dipidana? Ada juga kalangan yang menggunakan kata anjing untuk menunjukkan keakraban, seperti 'anjing, keren banget sepatu lu bro'," jelasnya.
Sehingga politikus Gerindra itu menilai pernyataan yang dikeluarkan Komnas PA terlalu berlebihan.
Baca: New Normal, Komnas PA Minta Pemerintah Tak Mengubah Kebijakan Belajar di Rumah
Habiburokhman pun mengatakan Komnas PA masih bisa melakukan banyak hal lain yang lebih penting daripada mempersoalkan hal ini.
"Pernyataan Komnas PA berlebihan. Masih banyak hal lain yang lebih penting untuk dilakukan Komnas PA daripada mempersoalkan kata 'anjay'," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait memberikan penjelasan maksud pihaknya mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.
Baca: Badan Bahasa Nilai Penggunaan Kata Anjay Harus Dilihat dari Konteksnya Terlebih Dulu
Pernyataan yang disampaikan Komnas Perlindungan Anak melalui pers rilis tersebut menuai pro dan kontra masyarakat.
Menurut Arist, ada dua perspektif dalam pengunaan kata anjay.
Pihaknya melarang penggunaan kata anjay yang menimbulkan hujatan atau hinaan.
"Yang ingin kita sampaikan kita menolak istilah anjay itu. Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian. Itu yang harus diperjuangkan Komnas," ujar Arist kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).
Menurut Arist, hal tersebut dilarang dalam Undang-undang perlindungan anak karena ada unsur merendahkan martabat.
Arist mengungkapkan siapapun bisa dipidana jika melakukan perbuatan tersebut.
Sementara perspektif kedua, kata anjay diperbolehkan jika digunakan untuk mengekspresikan pujian atau penyampaian rasa kagum terhadap sesuatu.
"Tetapi kalau menggunakan kata anjay itu adalah pujian satu penyampaian rasa kagum dan tidak dilatarbelakangi dengan istilah menggunakan salah satu binatang, itu oke-oke saja karena itu merupakan hak ekspresi setiap orang termasuk anak-anak," ucap Arist.
"Jadi harus dilihat dalam dua perspektif. Persektif tempatnya. Apakah dia berkonotasi kata anjing misalnya, tetapi kalau istilah anjay satu pujian rasa kagum.
Serta tidak ada unsur fisik binatang yang digantikan kata anjay. Nah kalau itu ekspresi itu boleh saja," tambah Arist.
Dirinya meminta masyarakat membaca rilis pers dari Komnas Perlindungan Anak secara keseluruhan.
Menurut Arist, pihaknya perlu menyampaikan hal ini agar kekerasan dalam berkomunikasi tidak terus terjadi.
"Rilis saya harus dibaca secara total, jangan judulnya saja. Saya lihat tidak baca konten.
Karena saya mau memberikan menjelaskan kepada bangsa ini, karena ini tugas Komnas Perlindungan Anak.
Harus meluruskan istilah itu jangan sampai menimbulkan kekerasan terhadap berkomunikasi," tutur Arist.