Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 6, Ditutup Siang Ini Pukul 12.00 WIB

Segera Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 6 Ditutup Hari ini Senin, 31 Agustus 2020 Pukul 12.00 WIB.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 6, Ditutup Siang Ini Pukul 12.00 WIB
prakerja.go.id
Kartu Prakerja(prakerja.go.id) 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 6 akan segera ditutup hari ini, Senin, (31/8/2020) pukul 12.00 WIB.

Bagi peserta Kartu Pra Kerja yang belum berhasil lolos pada gelombang sebelumnya, silakan kembali mendaftar pada gelombang 6.

Jika peserta telah dinyatakan lolos gelombang 6, nantinya akan mendapatkan SMS pemberitahuan yang terdaftar pada akun Pra Kerja.

Hal tersebut diumumkan secara resmi melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

"Sobat Prakerja, Gelombang 6 akan ditutup besok siang, tanggal 31 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.

Bagi Sobat Prakerja yang sudah memiliki akun Prakerja, pastikan sudah klik “Gabung” pada Gelombang 6, ya!

Peserta yang lolos Gelombang 6 akan mendapat SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja! Pastikan tetap menggunakan nomor HP tersebut," tulis akun Instagram @prakerja.go.id.

Berita Rekomendasi

Sementara bagi peserta yang belum lolos gelombang 6, jangan khawatir karena masih bisa mendaftar di gelombang berikutnya.

Baca: Kartu Prakerja Gelombang 6 Ditutup Siang Ini, Segera Login www.prakerja.go.id, Berikut Panduannya

Baca: Ditutup Hari Ini, Segera Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.


Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas