Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 6, Ditutup Siang Ini Pukul 12.00 WIB

Segera Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 6 Ditutup Hari ini Senin, 31 Agustus 2020 Pukul 12.00 WIB.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 6, Ditutup Siang Ini Pukul 12.00 WIB
prakerja.go.id
Kartu Prakerja(prakerja.go.id) 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Pra Kerja Gelombang 6 akan segera ditutup hari ini, Senin, (31/8/2020) pukul 12.00 WIB.

Bagi peserta Kartu Pra Kerja yang belum berhasil lolos pada gelombang sebelumnya, silakan kembali mendaftar pada gelombang 6.

Jika peserta telah dinyatakan lolos gelombang 6, nantinya akan mendapatkan SMS pemberitahuan yang terdaftar pada akun Pra Kerja.

Hal tersebut diumumkan secara resmi melalui akun Instagram @prakerja.go.id.

"Sobat Prakerja, Gelombang 6 akan ditutup besok siang, tanggal 31 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.

Bagi Sobat Prakerja yang sudah memiliki akun Prakerja, pastikan sudah klik “Gabung” pada Gelombang 6, ya!

Peserta yang lolos Gelombang 6 akan mendapat SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja! Pastikan tetap menggunakan nomor HP tersebut," tulis akun Instagram @prakerja.go.id.

BERITA TERKAIT

Sementara bagi peserta yang belum lolos gelombang 6, jangan khawatir karena masih bisa mendaftar di gelombang berikutnya.

Baca: Kartu Prakerja Gelombang 6 Ditutup Siang Ini, Segera Login www.prakerja.go.id, Berikut Panduannya

Baca: Ditutup Hari Ini, Segera Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

- Berusia paling rendah 18 tahun.

- Calon pemilik Kartu Prakerja harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Pendaftaran Kartu Pra Kerja dapat dilakukan melalui dua cara yakni secara offline dan online, berikut ini:

Cara Daftar Kartu Prakerja Secara Offline

Pendaftaran kartu prakerja dapat dilakukan secara luring (offline) melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.

Hal tersebut didasarkan pada pasal 10 Perpres nomor 76 tahun 2020, dalam keadaan tertentu pendaftaran kartu prakerja dapat dilakukan secara luring (offline).

Keadaan tertentu yang dimaksud antara lain karena terbatasnya infrastruktur telekomunikasi dan pelaksanaan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Ditutup Besok, Senin 31 Agustus 2020, Segera Login di www.prakerja.go.id

Baca: AKSES WWW.PRAKERJA.GO.ID untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6, Simak Cara dan Syaratnya!

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin, mengatakan, calon penerima kartu prakerja wajib mendaftarkan diri baik melalui situs resmi kartu prakerja atau melalui luring (offline).

Cara pendaftaran luring (offline) bisa melalui Kementerian Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

"Pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut. Kemudian, mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring," tutur Rudy.

“Dari permohonan tersebut, lalu secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran. Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta kartu prakerja tersebut,” jelas Rudy, Jumat (7/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ilustrasi cara daftar Kartu Pra Kerja
Ilustrasi cara daftar Kartu Pra Kerja (Kolase Tribunnews Instagram @prakerja.go.id)

Cara Daftar Kartu Prakerja Secara Online

Pendaftaran Akun

1. Akses laman https://www.prakerja.go.id/ dan pastikan Anda memiliki email aktif.

2. Pilih "Daftar Sekarang".

3. Masukkan nama lengkap, email, dan kata sandi.

4. Klik "Daftar".

5. Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi melalui email.

6. Buka email Anda, dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email.

7. Pendaftaran berhasil, dan Anda sudah memiliki akun Kartu Prakerja.

Pendaftaran Kartu Prakerja

1. Buka laman www.prakerja.go.id, klik Login atau Masuk pada Laman Depan.

2. Masukkan email dan kata sandi akun, kemudian Klik "Login".

3. Setelah berhasil masuk ke akun Anda, isi verifikasi KTP dan tanggal lahir.

4. Klik "Berikutnya".

5. Lengkapi data diri Anda, unggah foto KTP dan swafoto Anda dengan KTP.

6. Lakukan Verifikasi Nomor Telepon.

7. Klik "Kirim".

8. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda.

9. Klik "Verifikasi".

10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik "Oke".

11. Berikutnya Anda wajib melakukan tes Motivasi & Kemampuan Dasar. Klik "Mulai Tes Sekarang".

Setelah isi tes, hasil tes akan di evaluasi, mohon menunggu sebentar sekitar 5 menit, jika sudah 5 menit belum ada perubahan, silahkan klik tombol Refresh.

12. Pendaftaran akan segera selesai, Anda tinggal ikut seleksi Gelombang, pilih lah Gelombang yang Anda inginkan disesuaikan dengan domisili.

13. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi di Dashboard akun, apakah lolos atau bisa ikut Gelombang yang Anda pilih.

*) Peserta yang gagal pada seleksi sebelumnya, tidak perlu mendaftar ulang dari awal. Nantinya, mereka hanya tinggal memilih gelombang melalui akun yang sebelumnya sudah terdaftar.

(Tribunnews.com/Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas