Pramugari Siwi Sidi Cabut Laporan Terhadap Akun @digeeembok Terkait Tudingan Gundik
Polda Metro Jaya membenarkan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti mencabut laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membenarkan pramugari Garuda Indonesia Siwi Sidi Purwanti mencabut laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan pemilik akun Twitter @digeeembok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pramugari Siwi Sidi telah mencabut laporannya sejak 10 Juli 2020 lalu.
"Memang benar, sejak tanggal 10 Juli yang lalu yang bersangkutan sudah mencabut laporannya dan sudah kami terima," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Baca: Jadi Sorotan Lagi, Siwi Widi Dituduh Curi Foto Suami Orang, Istri Pria Ternyata Teman Nikita Mirzani
Kendati demikian, Yusri mengaku tak mengetahui alasan Siwi Sidi mencabut laporannya tersebut.
Hingga kini, pihaknya masih mengkonfirmasi terkait pencabutan pelaporan tersebut.
"Ya itu sudah pasti bahwa yang bersangkutan mencabut dengan suatu alasan kita lagi teliti semuanya," katanya.
Baca: Makin Eksis Usai Dipecat karena Isu Gundik, Siwi Sidi Akhirnya Buat Pengakuan Tak Terduga Ini
Sebagai informasi, pramugari Garuda Indonesia Siwi Sidi Purwanti melaporkan akun twitter @digeeembok ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2019.
Dalam laporannya, Siwi Sidi mengaku telah dicemarkan nama baiknya oleh akun tersebut.
Siwi Sidi mengaku tidak terima dituding sebagai gundik dari petinggi Garuda Indonesia.
Terkait laporannya tersebut, Siwi Sidi sempat diperiksa sebagai saksi pelapor oleh Polda Metro Jaya, Senin (20/1/2020).
Selama enam jam ia diberikan 42 pertanyaan oleh penyidik terkait laporannya terhadap akun @digeembok.
Pengacara Vidi G Syarief mengungkapkan, dalam kesempatan itu Siwi sekaligus mengklarifikasi bahwa tuduhan yang dilayangkan kepadanya tidaklah benar.
"Bahwa postingan itu telah merugikan klien kami dan tidak ada dasar atau bukti. Itu menjurus kepada fitnah," ujar Vidi.
Nantinya, akan ada sekitar delapan saksi yang turut diperika terkait proses penyidikan kasus itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.