Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Penembakan di Makassar dan Sorong, Usman Hamid Sebut Polisi Sewenang-wenang

“Dua kasus ini kembali menunjukkan kesewenang-wenangan polisi dalam menggunakan kekuasaannya," ujar Usman.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Soal Kasus Penembakan di Makassar dan Sorong, Usman Hamid Sebut Polisi Sewenang-wenang
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menanggapi kasus dugaan penembakan oleh aparat Kepolisian Makassar terhadap tiga pemuda serta dugaan penganiayaan terhadap George Karel Rumbino di Sorong, Papua Barat.

“Dua kasus ini kembali menunjukkan kesewenang-wenangan polisi dalam menggunakan kekuasaannya dan senjata api dalam melakukan proses hukum," ujarnya dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Senin (31/8/2020).

“Senjata api seharusnya digunakan untuk keadaan genting. Senjata api tidak boleh digunakan kecuali mutlak diperlukan dan tak bisa dihindari lagi demi melindungi nyawa seseorang. Jika hanya ingin melerai aksi pengeroyokan warga, seperti yang terjadi di Makassar, atau memberi peringatan, seperti yang terjadi di Sorong, itu sudah di luar proporsi."

Baca: BREAKING NEWS: 3 Pemuda di Makassar Diduga Jadi Korban Penembakan, Seorang di Antaranya Kritis

Menurut Usman, polisi harus melakukan investigasi secara menyeluruh, efektif, dan independen dan mengusut tuntas kasus di Makassar dan Sorong.

Proses hukum juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, jangan ada yang ditutup-tutupi dan direkayasa. Menurutnya, keluarga para korban berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai ada impunitas hukum seperti yang selama ini terjadi.

Baca: Edo Kondologit Ngamuk, Tak Terima Adik Iparnya Tewas Setelah Ditangkap karena Diduga Perkosa Nenek

“Selama ini, aparat negara, baik dari kepolisian maupun TNI, yang melakukan tindak kriminal terhadap masyarakat sipil, sangat jarang melewati proses peradilan yang adil. Ini mengindikasikan kentalnya impunitas hukum dalam institusi tersebut.”

“Keadilan harus ditegakkan. Pelaku harus mendapatkan hukuman pidana yang adil, bukan hanya sanksi disiplin institusional." ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Kasus di Makassar

Berdasarkan info yang dimiliki Amnesty International Indonesia, pada tanggal 30 Agustus 2020, warga di jalan Boru dan Barukang 1, kelurahan Pattinggalloang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, mendengar tembakan gas air mata di area pemukiman padat penduduk.

Dua petugas polisi melepaskan tembakan mereka ke kaki kiri AM (19).

Baca: Adik Iparnya Meninggal di Tahanan, Edo Kondologit dan Keluarga Unjuk Rasa Tuntut Keadilan

Warga menemukan AM terjatuh dalam kondisi penuh darah. Ia langsung dilarikan ke Rumah Sakit Angkatan Laut Jala Ammari yang berada di jalan Barukang 3.

Setibanya di Jalan Barukang 3, mereka dicegat oleh anggota polisi yang berada di sana. Dari keterangan warga dan rekaman CCTV, polisi melepaskan puluhan peluru ke Jalan Barukang 3.

Warga meminta polisi menghentikan tembakan mereka. Selama penembakan tersebut, seorang pemuda dengan inisial IB (23) tertembak di kaki bagian kanan.

Tidak lama kemudian, seorang pemuda lain jatuh tersungkur dan diduga terkena tembakan di bagian dahi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas