Kejagung Diskusi Dengan Jaksa Penuntut Umum Percepat Penanganan Kasus Pinangki
Penyidik akan berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang membelit Jaksa Pinangki.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) akan berdiskusi dengan Jaksa Penuntut Umum terkait kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang membelit Jaksa Pinangki, Selasa (1/9/2020).
"Rencana hari ini penyidik mau berdiskusi dengan jaksa penuntut umum. Semua dibuka apa alat bukti yang ditemukan penyidik, siapa yang terlibat di depan jaksa penuntut umum," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Ardiansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2020).
Febrie mengatakan pihaknya juga berbicara terkait konstruksi hukum perkara kasus Jaksa Pinangki di depan JPU.
Baca: Jaksa Pinangki Dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra
Termasuk pasal-pasal yang disangkakan nantinya dalam dakwaan.
"Sehingga persidangan siapa yang terlibat hingga dakwaan bisa untuk seperti yang ditanyakan," jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya berencana akan mulai melakukan gelar perkara pada pekan.
Menurut Febrie, percepatan penanganan perkara Pinangki untuk menjawab keraguan publik terkait kasus yang ditangani korps Adhyaksa.
"Yang jelas ini kita percepat, yakinlah penyidik tidak akan terlalu lama menyelesaikan ini sehingga masyarakat dapat melihat dengan jelas bagaimana posisi Jaksa Pinangki dengan Djoko Tjandra sehingga terjadi perbuatan pidana," katanya.
Baca: Kejagung Harus Jerat Pinangki dengan Pasal Pencucian Uang
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron.
Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).
Baca: Sempat Ditolak, Bareskrim Polri Jadwalkan Lagi Pemeriksaan Terhadap Jaksa Pinangki Pekan Ini
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.