Kejagung Sita Mobil Mewah Jaksa Pinangki Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra, Harganya Rp 7 Miliar
Mobil itu disita berkaitan dugaan suap kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.
Diduga Terima Hadiah Rp 7 Milliar
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan Pinangki diduga menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra.
"Kemarin yang beredar di media atau hasil pemeriksaan pengawasan diduga sekitar dolar, 500.000 US dolar atau dirupiahkan kira kira Rp 7 Milliar. Dugaanya 500.000 US dolar," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Namun demikian, ia menyebutkan penyidik dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) masih menyelidiki nominal pasti dugaan aliran dana yang mengalir ke Jaksa Pinangki di dalam kasus Djoko Tjandra.
"Masih dalam proses penyidikan. Penyidik akan gali proses itu," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.