Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Sita Mobil Mewah Jaksa Pinangki Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra, Harganya Rp 7 Miliar

Mobil itu disita berkaitan dugaan suap kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kejagung Sita Mobil Mewah Jaksa Pinangki Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra, Harganya Rp 7 Miliar
Istmewa
Ilustrasi BMW X5 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita mobil mewah milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Mobil itu disita berkaitan dugaan suap kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, Febrie Andriansyah membenarkan penyitaan mobil Jaksa Pinangki. Mobil yang disita itu berjenis BMW SUV X5.

“Itu mobil BMW-nya tersangka Pinangki sudah kami sita itu. Sudah ada di parkir,” kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Baca: Kejagung Harus Jerat Pinangki dengan Pasal Pencucian Uang

Febrie mengatakan mobil tersebut disita setelah penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Tak hanya mobil, pihaknya juga menyita sejumlah dokumen kepemilikan milik Jaksa Pinangki.

"Mungkin ada alat-alat itu dokumen biasalah kepemilikan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Berita Rekomendasi

Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Baca: MAKI Desak Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Suap Djoko Tjandra Kepada Jaksa Pinangki

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang terjadi adalah penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.

"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tadi malam menetapkan tersangka dengan inisial PSM," kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menangkap Pinangki di kediamannya pada Selasa (11/8/2020) malam.

Hari mengaku belum memiliki informasi mengenai lokasi kediaman Pinangki.

Namun, ia menuturkan bahwa proses penangkapan berjalan dengan lancar. Pinangki juga bersikap kooperatif.

Baca: Djoko Tjandra Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemberi Suap ke Jaksa Pinangki

Setelah ditangkap, penyidik memeriksa Pinangki dan memutuskan untuk menahan jaksa tersebut untuk 20 hari ke depan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas