Kejaksaan Agung: Jabatan Jaksa Pinangki Tidak Ada Kaitan Dengan Tindakan Urus Fatwa MA Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak berwenang mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah menegaskan Jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak berwenang mengurus Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Diketahui, Jaksa Pinangki sebelumnya menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Menurut Febrie, jabatan itu tak ada kaitannya dengan kepengurusan Fatwa.
Baca: Kejaksaan Agung Ungkap Fakta Baru: Jaksa Pinangki Tawarkan Diri Urus Fatwa MA Untuk Djoko Tjandra
"Saya tegaskan, tidak ada kaitan sama sekali ke situ. Dia menawarkan ke Djoko Tjandra itu tidak kaitan dengan tugas sehari-hari sebagai Jaksa. Tetapi kita melihat itu sudah perbuatan pidana yang dilakukan oleh Pinangki," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Ketika disinggung apakah Pinangki mencatut nama pejabat untuk mengurus fatwa MA, Febrie enggan menanggapi lebih lanjut.
Menurutnya, spekulasi tersebut bisa saja terjadi.
"Tidak menutup kemungkinan semuanya. Tetapi semuanya ini akan kita tentukan dari alat bukti. Nanti rekan-rekan media kan bisa lihat dari persidangan itu siapa lagi yang terlibat. Siapa yang ada kaitannya dengan perundingan itu dan kesepakatan ataupun dari aliran dana semuanya akan dibuka," jelasnya.
Lebih lanjut, Febrie meminta masyarakat untuk bersabar menunggu proses persidangan jaksa Pinangki.
Nantinya, perkara tersebut akan menjadi terang di dalam persidangan.
Baca: Kejagung Geledah Empat Lokasi, Termasuk 2 Apartemen Mewah Milik Jaksa Pinangki
"Karena ketika di persidanga, tidak saja Jaksa yang bisa mengejar pertanyaan-pertanyaan. Di persidangan nanti juga ada hakim yang akan menuntaskan penyelesaian di putusannya," katanya.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
Baca: Kejagung Harus Jerat Pinangki dengan Pasal Pencucian Uang
Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 12 saksi.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
3 kasus Djoko Tjandra
DJoko Tjandra saat ini menyandang status tersangka dalam 3 perkara yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
3 kasus yang menjerat Djoko Tjandra tersebut dua di antaranya ditangani Bareskrim Polri dan satu ditangani Kejaksaan Agung.
Selain menjerat Djoko Tjandra, sejumlah orang mulai dari pengacara, jaksa, jenderal polisi, hingga pengusaha pun ikut terseret dan menjadi tersangkat.
Berikut 3 kasus yang menjerat Djoko Tjandra:
1. Kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid-19 palsu
Kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu ditangani Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka, di antaranya Djoko Tjandra, Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra, dan mantan Karo Korwas Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Surat jalan palsu yang dikeluarkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo digunakan Djoko Tjandra untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP), paspor, dan perjalananya selama di Indonesia ketika masih menjadi buronan interpol.
Baca: Penjelasan Mahkamah Agung soal Polemik Fatwa Hukum Djoko Tjandra
Kemudian surat bebas Covid-19 palsu digunakan Djoko Tjandra agar bisa keluar dari Indonesia ke Malaysia.
Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
2. Kasus penghapusan red notice
Dalam kasus ini, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka, di antaranya Djoko Tjandra dan seorang pengusaha bernama Tommy Sumardi selaku pemberi suap.
Kemudian dua tersangka lainnya dari unsur kepolisian yakni mantan karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte.
Dalam kasus ini, Polri menyita sejumlah barang bukti.
Di antaranya uang pecahan dollar, surat, ponsel, laptop, hingga rekaman CCTV.
"Kemudian ada barang bukti berupa uang 20.000 USD, ada surat, ada HP, ada laptop dan ada CCTV yang kita jadikan barang bukti," tandasnya.
Baca: Kejaksaan Agung RI Sebut Sosok Ini yang Perkenalkan Jaksa Pinangki Kepada Djoko Tjandra
Dalam kasus ini, tersangka yang pemberi hadiah yaitu Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi dijerat pasal 5 ayat 1, pasal 13 UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Sementara itu, tersangka penerima hadiah yaitu Brigjen Prasetijo dan Napoleon dikenakan pasal 5 ayat 2, pasal 11 dan 12 huruf a dan b UU nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi junto pasal 55 KUHP.
Dalam penanganan kasus ini, kepolisian pun telah melakukan rekonstruksi.
Rekonstruksi digelar di Gedung Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2020) pagi.
Baca: Periksa Djoko Tjandra, Kejagung Dalami Aliran Dana Terhadap Pinangki yang Sempat Dibelikan Mobil BMW
Ditemui usai rekontruksi Irjen Pol Napoleon Bonaparte membantah dirinya mengenal Tommy Sumardi.
"Nggak (Kenal Tommy Sumardi, Red). Sebelumnya tidak, sekarang sering ketemu," kata Napoleon.
Sementara itu, kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Gunawan Raka mengatakan kliennya tak pernah mengenal Tommy Sumari sebelum kasus tersebut mencuat.
"Mungkin gini, Jenderal Napoleon Bornaparte tidak pernah kenal dengan yang namanya Tommy Sumardi sebelum ada persoalan ini menjadi gaduh. Jadi, tidak mengenal secara pribadi," katanya.
3. Kasus suap jaksa
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan dua orang tersangka yakni Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan Djoko Tjandra diduga meminta bantuan kepada Jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa agar dirinya tidak dieksekusi Kejagung.
Alasannya saat itu, tersangka masih berstatus buronan dan terpidana kasus korupsi Cassie bank Bali.
Baca: Wakil Jaksa Agung Jawab Tudingan Tidak Eksekusi Uang Hasil Korupsi Djoko Tjandra Rp 546 Milliar
"Kepengurusan fatwa yang diinginkan kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya adalah terpidana. Bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini Jaksa. Jadi konspirasinya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh Jaksa meminta fatwa," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Dalam kasus ini, Djoko bakal dijerat dengan pasal berlapis oleh Kejaksaan Agung RI.
Di antaranya, pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Djoko Tjandra disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.