Kejaksaan Agung Ungkap Kronologi Tersangka Korupsi Bunuh Diri Pakai Pistol di Toilet Kejati Bali
Kejaksaan Agung angkat bicara soal insiden bunuh diri tersangka kasus gratifikasi Tri Nugraha di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8/2020).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung angkat bicara soal insiden bunuh diri tersangka kasus gratifikasi kepada pegawai negeri kantor pertanahan Kota Denpasar, Tri Nugraha di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8/2020).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono membenarkan adanya insiden tersebut.
Insiden bermula saat tersangka memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan.
Baca: Sebelum Masuk Toilet Kejati Bali dan Bunuh Diri, Mantan Kepala BPN Denpasar Bilang Stres ke Penjaga
"Pada 31 Agustus 2020, tersangka Tri Nugraha memenuhi panggilan jaksa penyidik tindak pidana korupsi kejaksaaan tinggi Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara tersebut di atas," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020).
Pada 10.00 WITA, Hari mengatakan tersangka bersama penasihat hukumnya tiba di Kantor kejaksaan Tinggi Bali.
Saat itu, tersangka langsung diterima oleh Jaksa Penyidik Anang Suhartono beserta Tim Penyidik.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka," jelasnya.
Baca: KRONOLOGI Mantan Kepala BPN Bunuh Diri di Kejati Bali, Pamit ke Toilet hingga Kasus Ditutup
Setelah pemeriksaan selesai, kata dia, tersangka harus dilakukan penahanan di Rumah Tahanan untuk kepentingan pemeriksaan oleh penyidik.
"Tim jaksa penyidik terhadap tersangka disarankan dilakukan penahanan rumah tahanan Negara demi kelancaran dan efektifitas pemeriksaan dengan mempertimbangkan semua syarat baik obyektif maupun subyektif," ungkapnya.
Pada pukul 12.00 WITA, Hari menyampaikan tersangka meminta izin kepada penyidik untuk melaksanakan salat terlebih dahulu.
Namun, saat ditunggu, tersangka tidak kunjung kembali ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.
Baca: Dor! Eks Kepala BPN Denpasar Tembakkan Diri di Toilet Sesaat Sebelum Ditahan Kejati Bali
"Ternyata ditunggu cukup lama dan tersangka tidak kunjung datang kembali ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, maka penyidik melakukan pencarian ke mushola terdekat, akan tetapi Tersangka tidak ditemukan," jelasnya.
Menurut Hari, tim penyidik kemudian melakukan konsolidasi dan sepakat untuk menangkap tersangka dengan menyiapkan surat perintah penangkapan.
Pada pukul 16.00 WITA, tersangka Tri Nugraha ditemukan di rumahnya oleh tim penyidik.