Kejaksaan Agung Ungkap Kronologi Tersangka Korupsi Bunuh Diri Pakai Pistol di Toilet Kejati Bali
Kejaksaan Agung angkat bicara soal insiden bunuh diri tersangka kasus gratifikasi Tri Nugraha di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8/2020).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
"Oleh Tim Penyidik dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan penahanan Rutan. Setelah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, tim penyidik langsung melakukan penahanan dengan mengikuti protokol Covid-19, dimana sebelum dibawa ke Rutan di Lapas Kerobokan, Denpasar, terhadap tersangka terlebih dahulu dilakukan Rapid Tes dan hasilnya non reaktif," ungkapnya.
Selanjutnya pada pukul 18.20 WITA, tersangka Tri Nugraha sempat melaksanakan salat Magrib terlebih dahulu di ruang Kepala Seksi Penuntutan.
Baca: Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Kejaksaan Tinggi Bali, Barang Bukti Berupa Pistol
Selanjutnya, tersangka juga sempat berbuka puasa usai melaksanakan salat magrib.
Setelah itu, pukul 20.00 WITA, tersangka dan tim penyidik dengan pengawalan anggota Polisi Polda Bali hendak berangkat ke Lapas Kerobokan.
"Pada saat keluar dari ruang penyidik, tersangka minta izin ke toilet dan meminta kepada pengacaranya untuk mengambil tas kecil yang disimpan di loker dan setelah tas tersebut diserahkan kepada tersangka kemudian tersangka masuk ke kamar toilet," jelasnya.
Baru sekitar dua menit di dalam kamar mandi, Hari menyebut para penyidik mendengar bunyi ledakan dari dalam kamar mandi.
Selanjutnya, penyidik mendobrak pintu dalam kamar mandi tersebut.
"Dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali dan setelah dilakukan pendobrakan pada pintu toilet diketahui tersangka terluka di bagian dada sebelah kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuh tersangka," ungkapnya.
"Tersangka dievakuasi oleh Jaksa Penyidik dibantu pegawai dan pengawal Kepolisian ke Rumah Sakit terdekat. Namun jiwanya tidak tertolong dan meninggal dunia," sambungnya.
Atas insiden itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan JAM Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu.
"Untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menangani perkara sehingga terjadi peristiwa tersebut," katanya.
Disclaimer:
Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.
Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.
Anda tidak sendiri. Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.
Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:
https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/