Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Ungkap Kronologi Tersangka Korupsi Bunuh Diri Pakai Pistol di Toilet Kejati Bali

Kejaksaan Agung angkat bicara soal insiden bunuh diri tersangka kasus gratifikasi Tri Nugraha di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8/2020).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Ungkap Kronologi Tersangka Korupsi Bunuh Diri Pakai Pistol di Toilet Kejati Bali
istimewa
Kondisi Tri Nugraha sesaat setelah melakukan aksi bunuh diri di toilet Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin (31/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung angkat bicara soal insiden bunuh diri tersangka kasus gratifikasi kepada pegawai negeri kantor pertanahan Kota Denpasar, Tri Nugraha di Kejaksaan Tinggi Bali, Senin (31/8/2020).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono membenarkan adanya insiden tersebut.

Insiden bermula saat tersangka memenuhi panggilan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Bali untuk dimintai keterangan.

Baca: Sebelum Masuk Toilet Kejati Bali dan Bunuh Diri, Mantan Kepala BPN Denpasar Bilang Stres ke Penjaga

"Pada 31 Agustus 2020, tersangka Tri Nugraha memenuhi panggilan jaksa penyidik tindak pidana korupsi kejaksaaan tinggi Bali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam perkara tersebut di atas," kata Hari dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020).

Pada 10.00 WITA, Hari mengatakan tersangka bersama penasihat hukumnya tiba di Kantor kejaksaan Tinggi Bali.

Saat itu, tersangka langsung diterima oleh Jaksa Penyidik Anang Suhartono beserta Tim Penyidik.

"Kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka," jelasnya.

Baca: KRONOLOGI Mantan Kepala BPN Bunuh Diri di Kejati Bali, Pamit ke Toilet hingga Kasus Ditutup

Berita Rekomendasi

Setelah pemeriksaan selesai, kata dia, tersangka harus dilakukan penahanan di Rumah Tahanan untuk kepentingan pemeriksaan oleh penyidik.

"Tim jaksa penyidik terhadap tersangka disarankan dilakukan penahanan rumah tahanan Negara demi kelancaran dan efektifitas pemeriksaan dengan mempertimbangkan semua syarat baik obyektif maupun subyektif," ungkapnya.

Pada pukul 12.00 WITA, Hari menyampaikan tersangka meminta izin kepada penyidik untuk melaksanakan salat terlebih dahulu.

Namun, saat ditunggu, tersangka tidak kunjung kembali ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali.

Baca: Dor! Eks Kepala BPN Denpasar Tembakkan Diri di Toilet Sesaat Sebelum Ditahan Kejati Bali

"Ternyata ditunggu cukup lama dan tersangka tidak kunjung datang kembali ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, maka penyidik melakukan pencarian ke mushola terdekat, akan tetapi Tersangka tidak ditemukan," jelasnya.

Menurut Hari, tim penyidik kemudian melakukan konsolidasi dan sepakat untuk menangkap tersangka dengan menyiapkan surat perintah penangkapan.

Pada pukul 16.00 WITA, tersangka Tri Nugraha ditemukan di rumahnya oleh tim penyidik.

"Oleh Tim Penyidik dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Bali guna dilakukan penahanan Rutan. Setelah tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, tim penyidik langsung melakukan penahanan dengan mengikuti protokol Covid-19, dimana sebelum dibawa ke Rutan di Lapas Kerobokan, Denpasar, terhadap tersangka terlebih dahulu dilakukan Rapid Tes dan hasilnya non reaktif," ungkapnya.

Selanjutnya pada pukul 18.20 WITA, tersangka Tri Nugraha sempat melaksanakan salat Magrib terlebih dahulu di ruang Kepala Seksi Penuntutan.

Baca: Eks Kepala BPN Denpasar Bunuh Diri di Kejaksaan Tinggi Bali, Barang Bukti Berupa Pistol

Selanjutnya, tersangka juga sempat berbuka puasa usai melaksanakan salat magrib.

Setelah itu, pukul 20.00 WITA, tersangka dan tim penyidik dengan pengawalan anggota Polisi Polda Bali hendak berangkat ke Lapas Kerobokan.

"Pada saat keluar dari ruang penyidik, tersangka minta izin ke toilet dan meminta kepada pengacaranya untuk mengambil tas kecil yang disimpan di loker dan setelah tas tersebut diserahkan kepada tersangka kemudian tersangka masuk ke kamar toilet," jelasnya.

Baru sekitar dua menit di dalam kamar mandi, Hari menyebut para penyidik mendengar bunyi ledakan dari dalam kamar mandi.

Selanjutnya, penyidik mendobrak pintu dalam kamar mandi tersebut.

"Dari dalam toilet terdengar bunyi ledakan sebanyak satu kali dan setelah dilakukan pendobrakan pada pintu toilet diketahui tersangka terluka di bagian dada sebelah kiri dan ditemukan senjata api di dekat tubuh tersangka," ungkapnya.

"Tersangka dievakuasi oleh Jaksa Penyidik dibantu pegawai dan pengawal Kepolisian ke Rumah Sakit terdekat. Namun jiwanya tidak tertolong dan meninggal dunia," sambungnya.

Atas insiden itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan JAM Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI untuk melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam insiden itu.

"Untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak yang dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menangani perkara sehingga terjadi peristiwa tersebut," katanya.

Disclaimer:

Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.

Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.

Anda tidak sendiri. Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

Untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini:

https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas