Kementan Jaga Stabilisasi Harga Ayam Potong
Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya menjaga stabilisasi supply dan
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya menjaga stabilisasi suplai dan harga livebird (ayam hidup) di tingkat peternak.
Dirjen PKH, Nasrullah juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen PKH No. 09246T/SE/PK/230./F/08/2020 Tentang Pengurangan DOC FS Melalui Cutting HE Umur 18 Hari, Penyesuaian Setting HE dan Afkir Dini PS Tahun 2020.
"Seluruh perusahaan pembibit juga berkomitmen mematuhi pelaksanaan SE Dirjen PKH ini," ujar Nasrullah.
Selain itu, diatur juga pengendalian suplai melalui cutting Hatching Egg (HE) umur 18 hari dan pengurangan jumlah setting HE di mesin setter akan mengurangi suplai DOC FS bulan September-Oktober 2020. Sementara dampak afkir dini Parent Stock (PS) secara bertahap akan mengurangi suplai DOC FS mulai bulan November sampai Desember 2020.
Baca: Kementan: Pemerintah Konsisten Perjuangkan Peternak Rakyat Mandiri
"Di dalam SE tersebut juga disebutkan kewajiban penyerapan livebird dari internal dan eksternal perusahaan pembibit berdasarkan market share," jelas Nasrullah.
Lebih lanjut, Nasrullah menerangkan, implikasi diterbitkannya SE Dirjen PKH ini diharapkan secara langsung berdampak pada peningkatan pemotongan livebird di RPHU dan sekaligus penyimpanan di cold storage. Sehingga nantinya bisa mengurangi suplai livebird di pasar becek dan secara bertahap membaiknya harga livebird di tingkat peternak.
"SE ini juga mewajibkan penyerapan livebird sekaligus diikuti pemotongan di RPHU dan penyimpanan di cold storage," ucapnya.
Adapun upaya jangka pendek yang saat ini sedang dilakukan, yaitu menjaga penjualan di antara perusahaan melalui mekanisme on off (bergiliran) yang dimulai sejak Senin 31 Agustus 2020 sampai Kamis 17 September 2020. Pengurangan DOC FS melalui cutting HE juga diperluas, pengurangan jumlah setting HE dan afkir dini PS akan diperluas di wilayah luar Pulau Jawa.
"Berdasarkan data SHR periode mingguan, secara langsung akan diketahui potensi surplus livebird 8 minggu kedepan. Kami juga telah melakukan mitigasi risiko melalui cutting telur HE dan pengurangan jumlah setting telur HE," ujar Nasrullah.
Ia menegaskan, penyerapan livebird (LB) juga akan terus dimaksimalkan terutama sumber DOC FS yang berasal dari perusahaan terintegrasi. Selain itu, akan di memaksimalkan penyerapan livebird yang sumber DOC berasal dari perusahaan non integrasi.
"LB yang berasal dari DOC FS perusahaan PS yang tidak memiliki RPHU dan Feedmill (non breeding) juga akan ikut berpartisipasi sepenuhnya melakukan penyerapan LB dari pelanggan poduk pakannya," jelas Nasrullah.
Dampak dari pengurangan DOC FS ini nantinya akan mengkoreksi jumlah supply terhadap demand, sehingga secara bertahap harga livebird akan bergerak di atas HPP peternak dan mencapai harga acuan Permendag No 7 tahun 2020.
Pemerintah juga berkomitmen mendesak kepada perusahaan pembibit agar tetap menjaga harga terjangkau sesuai harga acuan Permendag. Selain itu pembibit beserta feedmill harus menjamin supply juga menjaga kualitas pakan dan DOC FS.
"Sebetulnya kan aturan harga itu tupoksinya Kemendag. Kami di Kementan hanya terkait prodiksi saja," tegas Nasrullah.