SETARA : Upaya Reformasi di TNI Tetap Menjadi Kebutuhan Meski KSAD Sudah Ambil Langkah Tegas
Langkah tegas pun diambil Andika dengan memastikan adanya hukuman pidana hingga pemecatan kepada para pelaku
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sudah memastikan keterlibatan oknum TNI dalam perusakan dan pembakaran Polsek Ciracas.
Langkah tegas pun diambil Andika dengan memastikan adanya hukuman pidana hingga pemecatan kepada para pelaku.
Terkait hal itu, Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan langkah tegas dari Andika adalah upaya yang bagus agar kejadian serupa tak terulang.
Baca: Polri Tegaskan Insiden Perusakan Polsek Ciracas Tak Akan Pengaruhi Sinergitas Dengan TNI
"Langkah tegas ini merupakan salah satu upaya untuk menimbulkan efek jera agar peristiwa kekerasan serupa tidak berulang," ujar Hendardi, dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020).
Hendardi menilai selama ini ketegangan TNI-Polri selalu diatasi dengan langkah-langkah artifisial, simbolis, dan tidak struktural. Antara lain seperti gendong-gendongan antara TNI-Polri, apel bersama dan lain-lain. Menurutnya hal itu sama sekali tidak mengatasi persoalan yang sesungguhnya.
Selain itu, Hendardi menilai upaya reformasi di tubuh TNI tetap menjadi kebutuhan meski Andika berjanji memastikan anggota-anggota yang terlibat akan dipecat dari kesatuan.
Baca: Kata Pengamat Soal Aksi Penyerangan dan Perusakan Polsek Ciracas oleh Oknum TNI
"Upaya reformasi di tubuh TNI tetap menjadi kebutuhan. Presiden Joko Widodo bisa memprakarsai perubahan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer sebagai agenda utama untuk memastikan jaminan kesetaraan di muka hukum, khususnya anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan umum," kata dia.
Hendardi juga menyinggung agenda lain yang dibutuhkan seperti mendorong pembahasan RUU Perbantuan Militer, guna mengatur keterlibatan TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Sembari menunggu revisi UU Peradilan Militer, TNI dan Polri perlu mempertimbangkan kemungkinan diselenggarakannya peradilan koneksitas atas peristiwa kekerasan yang dilakukan oknum TNI, sesuai Pasal 89-94 KUHAP dan Pasal 198 ayat (3) UU Peradilan Militer, sebagaimana aspirasi publik," kata dia.
Baca: Soal Penyerangan Polsek Ciracas, DPR Minta Panglima TNI dan Kapolri Harus Dicontoh Jajarannya
Sejalan dengan upaya merintis peradilan koneksitas, Hendardi mengatakan TNI-Polri juga perlu didorong mendesain mekanisme sinergi kelembagaan yang konstruktif hingga ke tingkat prajurit lapangan.
"Sinergi kedua institusi selama ini hanya direpresentasikan oleh elit TNI-Polri dan oleh spanduk-baliho kedua pimpinan organisasi ini. Sementara, di lapangan para prajurit dibiarkan terus bergesekan," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.