Kejagung Sita Laptop dari Dua Apartemen Milik Jaksa Pinangki
Hari mengungkapkan alasan penyidik melakukan penyitaan dan penggeledahan aset yang dimiliki Jaksa Pinangki.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyita sejumlah laptop dari dua apartemen milik Jaksa Pinangki Sirna Malasari di daerah Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan penyitaan itu untuk mengetahui isi di dalam laptop tersebut yang terkait kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) mengenai eksekusi Djoko Tjandra.
"Penyidik melakukan pengamanan atau membawa sebuah note book atau laptop dari apartemen yang bersangkutan. Diharapkan nanti penyidik bisa membuka isi yang ada di dalam note book tersebut atau dilacak apakah notebook itu dibeli dari hasil kejahatan," kata Hari di Badiklat Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Hari mengungkapkan alasan penyidik melakukan penyitaan dan penggeledahan aset yang dimiliki Jaksa Pinangki.
Menurutnya, pihaknya tengah menelusuri aliran dana yang digunakan tersangka dalam kasus tersebut.
Baca: Mobil BMW Mewah Jaksa Pinangki Baru Dibeli Tahun 2020, Diduga Pakai Uang Suap Djoko Tjandra
"Kenapa penyidik melakukan penyitaan terhadap barang yang diperoleh diduga dari hasil kejahatan. Karena pasal persangkaan yang diterapkan penyidik terhadap oknum jaksa PSM adalah pasal 5 ayat 2 yaitu menerima pemberian atau janji sebagai pegawai negeri yang patut diduga ada kaitannya dengan pekerjaannya," jelasnya.
Atas dasar itu, Hari mengatakan penyidik masih akan melakukan penelusuran terkait uang yang digunakan Jaksa Pinangki dalam kasus tersebut.
"Oleh karena itu penyidik melacak kemana larinya uang yang diduga diperoleh oleh tersangka, apakah diberikan barang, disimpan atau yang lainnya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 12 saksi.
Baca: Hari Ini Jaksa Pinangki Diperiksa Bareskrim Polri di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.