KPK Periksa 14 Mantan Legislator Kota Bandung di Polrestabes Bandung
14 orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung TA 2012 dan 2013, Dadang Suganda
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 14 mantan legislator Kota Bandung masuk dalam jadwal pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (2/9/2020).
Ke-14 orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung tahun 2012 dan 2013, Dadang Suganda.
"Pemeriksaan saksi DS (Dadang Suganda) di Polrestabes Bandung," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Berikut nama ke-14 mantan legislator Kota Bandung yang diperiksa KPK:
1. Erwan Setiawan (mantan Ketua DPRD Kota Bandung 2009-2014)
2. Teddy Setiadi (anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014)
3. Isa Subagja (anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014)
4. Asep Dedi Supriyadi (anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014)
5. Entin Kartini (anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014)
6. Teten Gumilar (anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014)
7. Agus Gunawan (anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014)
8. Ani Sumarni (anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014)
9. Antaria Pulwan Aprianto (anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014)
10. Entang Suryaman (anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014)
11. Haru Suhandaru (anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014)
12. Tedy Rusmawan (anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014)
13. Oded Mohamad Danial (anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014)
14. Rieke Suryaningsih (anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014)
Baca: KPK Periksa Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso
Dalam kasus ini, KPK menjerat 4 tersangka, mereka ialah eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hery Nurhayat, dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta satu orang swasta bernama Dadang Suganda.
Hery, Tomtom, Kadar sedang menjalani persidangan, sementara Dadang masih tahap penyidikan.
Ia baru saja ditahan penyidik pada Juni 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.
Kasus ini berawal ketika tahun 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan Lokasi Pengadaan Tanah untuk RTH Pemerintah Kota Bandung.
Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meter².
Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk Pengadaan RTH.
Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57,21 miliar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Murni) tahun 2012.
Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah.
Upaya dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.