Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa 14 Mantan Legislator Kota Bandung di Polrestabes Bandung 

14 orang itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung TA 2012 dan 2013, Dadang Suganda

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Periksa 14 Mantan Legislator Kota Bandung di Polrestabes Bandung 
Tribunnews.com/ Fahdi Fahlevi
Sejumlah petugas melakukan penyemprotan disinfektan terhadap Gedung Merah Putih KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/3/2020). 

Dalam proses pembelian tanah, Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, melainkan dari makelar tanah.

"Antara lain melalui tersangka KS [Kadar Slamet] selaku anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Anggota Banggar. Tersangka DSG (Dadang Suganda) yang merupakan wiraswasta, berperan sebagai makelar yang memanfaatkan kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung (Edi Siswadi)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (30/6/2020).

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait penahanan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). KPK menahan Rachmat Yasin terkait kasus pemotongan uang SKPD dan penerimaan gratifikasi oleh kepala daerah di Kabupaten Bogor. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait penahanan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). KPK menahan Rachmat Yasin terkait kasus pemotongan uang SKPD dan penerimaan gratifikasi oleh kepala daerah di Kabupaten Bogor. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Lili menambahkan, para pemilik tanah dibuatkan surat kuasa menjual dari pemilik tanah kepada para makelar dan orang-orang suruhannya.

Kata dia, hal ini dilakukan supaya Pemerintah Kota Bandung terlihat tidak tahu bahwa transaksi tanah tersebut adalah melalui makelar.

"Padahal yang terjadi adalah kesengajaan yang diketahui Pemerintah Kota Bandung," ucap Lili.

Dadang yang menyatakan ingin ikut Pengadaan Tanah RTH mendapat respons positif dari pihak Sekretaris Daerah Pemkot Bandung.

Dadang kemudian diduga membeli tanah langsung dari pemilik atau ahli waris dengan harga di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Berita Rekomendasi

Ia menjualnya kembali kepada Pemerintah Kota Bandung untuk Pengadaan Tanah RTH dengan harga rata-rata 3-4 kali lipat harga yang dibayar oleh Dadang kepada pemilik asli atau ahli warisnya.

"Jumlah tanah yang dibeli oleh DSG untuk Pengadaan Tanah Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung adalah sebanyak 50 bidang yang seluruhnya berada di Kecamatan Cibiru. Namun sebagian besar tanah milik DSG yang dibeli oleh Pemerintah Kota Bandung tersebut lokasinya berada di luar Surat Keputusan Wali Kota Bandung tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Ruang Terbuka Hijau," jelas Lili.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait penahanan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). KPK menahan Rachmat Yasin terkait kasus pemotongan uang SKPD dan penerimaan gratifikasi oleh kepala daerah di Kabupaten Bogor. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait penahanan mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/8/2020). KPK menahan Rachmat Yasin terkait kasus pemotongan uang SKPD dan penerimaan gratifikasi oleh kepala daerah di Kabupaten Bogor. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Modus yang diduga Dadang dalam membeli tanah-tanah tersebut adalah dengan mengerahkan orang-orang kepercayaannya untuk mencari tanah di Kecamatan Cibiru dengan harga murah tanpa memberitahu bahwa tanah tersebut akan digunakan sebagai RTH.

Setelah sepakat, ia kemudian membayar pelunasan kepada pemilik tanah atau ahli waris, kemudian dibuatkan Akta Kuasa Menjual.

Pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bandung kepada Dadang Suganda dalam Pengadaan Tanah untuk RTH pada tahun 2012 adalah sebesar Rp43,64 miliar setelah dipotong pajak.

Sedangkan jumlah uang yang dibayarkan kepada pemilik tanah atau ahli warisnya adalah sebesar Rp13,45 miliar.

"Sehingga terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari Pemerintah Kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli waris sebesar Rp30,18 miliar Sehingga DSG diduga diperkaya sama dengan selisih pembayaran ini," ujar Lili.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas