Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sah! PNS Bakal Dapat Tunjangan Pulsa hingga Rp 400 Ribu Tiap Bulan, Berlaku hingga Desember 2020

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui rencana tunjangan pulsa bagi PNS sebesar Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in Sah! PNS Bakal Dapat Tunjangan Pulsa hingga Rp 400 Ribu Tiap Bulan, Berlaku hingga Desember 2020
via Sripoku
Ilustrasi PNS. Sah! PNS Bakal Dapat Tunjangan Pulsa hingga Rp 400 Ribu Tiap Bulan, Berlaku hingga Desember 2020 

TRIBUNNEWS.COM - Rencana tunjangan pulsa bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya akan resmi dilakukan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi akan memberikan tunjangan pulsa bagi PNS yang berada di Kementerian dan Lembaga.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394 tahun 2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi.

PNS akan mendapatkan tunjangan pulsa mulai dari Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.

Tunjangan pulsa ini diberikan untuk mendukung pekejaan yang dilakukan selama work from home (WFH).

Baca: Menpan RB Tjahjo Kumolo Sebut Seleksi CPNS Kembali Dibuka Tahun 2021, Ada Pengadaan 1 Juta Guru

"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," tulis Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat besaran tunjangan pulsa yang diterima PNS.

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas