Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update BLT Rp 600 Ribu bagi Pekerja Swasta, Ingat Batas 15 September

Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu per bulan bagi para pekerja swasta gaji di bawah Rp 5 juta masih menjadi sorotan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Update BLT Rp 600 Ribu bagi Pekerja Swasta, Ingat Batas 15 September
KONTAN / Fransiskus Simbolon
Ilustrasi uang 

"Sejak tanggal 24 Agustus kami menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yang divalidasi 2,5 juta. Kita awali 2,5 juta ini dan langsung mentransfer teman-teman pekerja atau buruh."

"Selanjutnya, akan ditransfer secara bertahap. Kami merencanakan minimal 2,5 juta per minggu," kata Ida.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah (DOK KEMENAKER)

Sementara itu, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meluruskan informasi yang menyebut rekening penerima yang didaftarkan ke BP Jamsostek haruslah bank BUMN atau Himbara.

Ia menjelaskan, penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tidak harus mempunyai rekening di bank-bank milik pemerintah.

Bantuan ini akan tetap disalurkan pada pekerja dengan rekening bank swasta mana pun yang masih aktif.

"Bank pemerintah hanya sebagai penyalur bantuan saja, bantuan subsidi upah selanjutnya ditransfer sesuai dengan nomor rekening pekerja penerima," jelas Ida.

Pencairan BLT bantuan pemerintah lewat rekening ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dengan total sebesar Rp 2,4 juta, dan dicairkan bantuan BPJS dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.

BERITA REKOMENDASI

Pencairan di Bank Swasta Lebih Lambat

Kasubag Pemberitaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Dicky Risyana, membenarkan ada banyak pekerja yang menggunakan rekening bank swasta untuk penggajiannya dan belum menerima dana bantuan subsidi gaji karyawan.

"Iya betul (rekening bank swasta belum cair). Jadi yang sudah (terima bantuan pemerintah) di Himbara yang langsung cair dan ditransfer ke penerima," terang Dicky, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Senin (31/8/2020).

Menurut Dicky, dana subsidi gaji Rp 600.000 baru akan cair dalam beberapa hari untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta, seperti BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, OCBC NISP, dan Panin.

"Kalau bank non-pemerintah biasanya butuh maksimal 1 sampai 2 hari karena ada proses pindah bank (transfer antar-bank)," kata Dicky.

Baca: BLT Rp 600 Ribu Tahap II untuk Pekerja Swasta Cair Minggu Ini, Ditransfer ke 3 Juta Rekening


Dicky menjelaskan, subsidi gaji bagi karyawan yang menggunakan rekening swasta lebih lambat pencairannya karena pemerintah menggunakan bank BUMN untuk proses penyalurannya.

Oleh karena itu, menurut Dicky, butuh waktu selama proses transfer subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan dari 4 bank BUMN ke bank swasta.

Selain pencairannya yang memang dilakukan bertahap oleh pemerintah, penyebab lain belum cairnya BLT ini antara lain dikarenakan data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek.

Kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.

Baca: Ada 13,8 Juta Nomor Rekening Penerima BLT Rp 600 Ribu di BPJS Ketenagakerjaan, Pencairan Bertahap

Pencairan BLT dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.

Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima, status kepesertaan, dan status upah.

Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.

Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, pekerja yang berhak menerima BLT Rp 600 ribu harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan melalui Kontan.id, cara cek status kepesertaan bisa melalui beberapa metode berikut ini:

- Via website

Untuk mengecek status kepesertaan dan saldo, bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Pilih menu registrasi.

3. Isi formulir sesuai dengan data, yang terdiri dari:

Nomor KPJ Aktif

Nama

Tanggal lahir

Nomor e-KTP

Nama ibu kandung

Nomor ponsel dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Baca: POPULER NASIONAL: BLT Rp 600 Ribu Cair Lagi | Daftar Anggota TNI yang Disanksi KSAD Andika Perkasa

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Masukkan alamat email di kolom user.

3. Masukkan kata sandi.

4. Setelah masuk, pilih menu layanan.

- Via aplikasi BPJSTK Mobile

1. Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

2. Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

3. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

4. Kemudian pilih di "Kartu Digital".

5. Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.

Bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Baca: BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Akan Cair, Bagaimana Nasib Karyawan yang Gajiannya Tunai? Ini Kata Kemnaker

- Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Larasati Dyah Utami, Rina Ayu Panca Rini, Widyadewi Metta)(Kompas.com/Muhammad Idris, Kontan.co.id/Virdita Rizki Ratriani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas