Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Irfan Jaya Dijerat Pasal Pemberian Sesuatu ke Hakim, Kejagung: Masih Dugaan

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan sangkaan pasal itu hanya dugaan sementara dari hasil pemeriksaan Andi Irfan Jaya oleh JAM Pidsus

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Andi Irfan Jaya Dijerat Pasal Pemberian Sesuatu ke Hakim, Kejagung: Masih Dugaan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks politikus Partai Nasdem Andi Irfan Jaya dijerat pasal berlapis dalam dugaan suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Salah satu pasal yang dikenakan adalah pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada hakim.

Menanggapi hal itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan sangkaan pasal itu hanya dugaan sementara dari hasil pemeriksaan Andi Irfan Jaya oleh Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

"Masih dugaan, belum tentu benar," kata Hari kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Baca: Berbaju Tahanan dan Diborgol, Kejagung Gelandang Andi Irfan Jaya ke Rutan KPK

Baca: Politikus Nasdem Andi Irfan Jaya Diduga Jadi Perantara Suap Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Diketahui, Andi Irfan Jaya dijerat dengan pasal 5 Ayat (2) jo ayat (1) huruf b atau Pasal 6 ayat (1) huruf a jo. pasal 15 UU No nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam beleid pasal 6 ayat 1 huruf a, dijelaskan bahwa pasal itu disangkakan kepada tersangka terkait pemberian atau menjanjikan sesuatu kepada hakim. Tersangka yang melanggar pasal itu bisa dijerat hukuman penjara paling lambat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Berita Rekomendasi

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dari tersangka tindak pidana korupsi atau suap yang dilakukan antara Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra.

"Hari ini penyidik telah menetapkan satu tersangka lagi dengan inisial AI disangka melakukan tindak pidana korupsi," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020).

Baca: Meski Ditahan di Rutan KPK, Berkas Perkara Andi Irfan Jaya Tetap Ditangani Kejagung

Baca: Sudah Jadi Tersangka di Kasus Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya Dipecat Nasdem

Hari mengatakan ada pemufakatan jahat antara Andi Irfan Jaya dengan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki di dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

Menurutnya, Andi menjadi salah satu perantara suap di dalam kasus tersebut.

"Adanya dugaan permufakatan jahat yang dilakukan tersangka oleh oknum jaksa PSM dengan JST. Pemufakatan jahat antara ketiga orang tersebut dalam rangka mengurus fatwa," jelasnya.

Hingga hari ini, Andi Irfan telah ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, Andi Irfan Jaya diketahui tercatat sebagai politisi Partai Nasdem di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dia juga merupakan keturunan asli Kabupaten Soppeng, Sulsel.

Andi Irfan Jaya adalah alumnus Universitas Negeri Makassar.

Dalam kasus ini, Andi Irfan Jaya merupakan kerabat dekat dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas