Berturut-Turut Tiga Bupati di Sultra Kena Tegur Mendagri Tito Karnavian
Mereka disentil orang nomor satu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena mengundang keramaian di tengah pandemi Covid-19.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) belakangan menuai sorotan, mengapa ?
Secara berturut-turut tiga kepala daerah di Sultra kena tegur Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Mereka disentil orang nomor satu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena mengundang keramaian.
Padahal diketahui bersama, pemerintah tengah gencar mencegah penularan dan penyebaran virus corona.
Baca: Abaikan Protokol Covid-19, Mendagri Tegur Keras Dua Bupati di Sultra
Berikut tiga bupati anak buah Gubernur Sultra, Ali Mazi yang diganjar teguran keras dari Tito Karnavian :
1. Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada
Mendagri Tito Karnavian menegur Laode Muhammad Rajiun Tumada karena mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.
Laode Muhammad Rajiun datang ke Kabupaten Muna Barat sebagai bakal calon Kepala Daerah disambut oleh ribuan masyarakat.
2. Bupati Muna LM. Rusman Emba.
Tanggal 13 Agustus 2020 melakukan perjalanan kaki dengan masyarakat dari pelabuhan Kora Raha sampai dengan Tupu Jati dan diiringi oleh konvoi kendaraan dengan bendera partai politik.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kemendagri, Benni Irwan mengatakan teguran tersebut disampaikan melalui surat No. 337/4137/OTDA tanggal 14 Agustus 2020 yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri.
“ Kedua kepala daerah tersebut dinilai telah menimbulkan kerumunan massa. Hal ini bertentangan dengan upaya Pemerintah dalam menanggulangi dan memutus rantai penularan wabah (Covid-19) ,” ujar Benni dalam keterangannya, Selasa (1/9/2020).
Sebagaimana ketentuan pasal 67 ayat (1) huruf b, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan “Kewajiban Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah meliputi antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Benni.
Baca: Sikap Tegas Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Abaikan Protokol Kesehatan Patut Diapresiasi
Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), ditegaskan pula bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi antara lain pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.