Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berturut-Turut Tiga Bupati di Sultra Kena Tegur Mendagri Tito Karnavian

Mereka disentil orang nomor satu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena mengundang keramaian di tengah pandemi Covid-19.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Berturut-Turut Tiga Bupati di Sultra Kena Tegur Mendagri Tito Karnavian
Dok Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian 

Sebagai tindak lanjut dari surat teguran tersebut, diharapkan Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai Wakil Pemerintah Pusat dapat menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kedua Bupati.

“Teguran tertulis kepada Laode Muhammad Rajiun Tumada selaku Bupati Muna Barat dan LM. Rusman Emba selaku Bupati Muna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melaporkan hasilnya kepada Menteri Dalam Negeri pada kesempatan pertama,” tambah Benni.

3. Bupati Wakatobi Arhawi

Teguran keras Mendagri Tito Karnavian ini dituangkan dalam surat bernomor : 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik atas nama Mendagri.

"Saudara Arhawi selaku Bupati Wakatobi pada tanggal 9 Agustus 2020 bertempat di Lapangan Merdeka Wangi-Wangi telah melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah di hadapan ribuan masyarakat Wakatobi,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen), Kemendagri, Benni Irwan dalam siaran persnya, Rabu (2/8/2020).

"Sehingga dinilai yang bersangkutan telah menimbulkan kerumunan massa dan hal ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid," sambungnya.

Dia mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 67 Ayat (1) huruf b UU Pemda ditegaskan bahwa kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah antara lain menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita Rekomendasi

“Maka, berdasarkan fakta-fakta yang ada dan ketentuan yang berlaku, Mendagri meminta Gubernur Sultra sebagai wakil pemerintah pusat untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi Arhawi. Sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur Sultra juga diminta untuk melaporkan hasilnya kepada Mendagri pada kesempatan pertama,” paparnya. (tribun network/tef/las)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas