Diduga Perantara Suap Jaksa Pinangki, Politikus Nasdem Andi Irfan Dijerat Pasal Pemufakatan Jahat
Diduga, Djoko Tjandra memberikan uang suap 500 ribu dolar AS kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
![Diduga Perantara Suap Jaksa Pinangki, Politikus Nasdem Andi Irfan Dijerat Pasal Pemufakatan Jahat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/andi-irfan-jaya.jpg)
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan.
"Dalam kapasitas sebagai tersangka, AI akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan terhitung mulai hari ini dan akan ditempatkan di rumah tahanan negara KPK," kata Hari.
Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait penahanan yang dilakukan terhadap Andi Irfan.
"Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI ini dilakukan penahanan rutan di rutan KPK terhitung mulai hari ini," ujarnya. (tribun network/igm/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.