Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Perantara Suap Jaksa Pinangki, Politikus Nasdem Andi Irfan Dijerat Pasal Pemufakatan Jahat

Diduga, Djoko Tjandra memberikan uang suap 500 ribu dolar AS kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Diduga Perantara Suap Jaksa Pinangki, Politikus Nasdem Andi Irfan Dijerat Pasal Pemufakatan Jahat
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Andi Irfan Jaya digelandang oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) ke Rutan KPK, Jakarta Selatan. 

"Dalam kapasitas sebagai tersangka, AI akan dilakukan penahanan dengan jenis penahanan rutan terhitung mulai hari ini dan akan ditempatkan di rumah tahanan negara KPK," kata Hari.

Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK terkait penahanan yang dilakukan terhadap Andi Irfan.

"Kami koordinasi untuk menempatkan tersangka AI ini dilakukan penahanan rutan di rutan KPK terhitung mulai hari ini," ujarnya. (tribun network/igm/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas