Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Diminta Segera Bentuk Pansel Organ BPJS Karena Sudah Melewati Batas UU

Masa jabatan direksi dan dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di BPJS

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Presiden Diminta Segera Bentuk Pansel Organ BPJS Karena Sudah Melewati Batas UU
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masa jabatan direksi dan dewan pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan segera berakhir.

Kedua organ di BPJS tersebut telah dilantik pada 23 Pebruari 2016 lalu dengan Kepres pengangkatan pada 18 Pebruari 2016.

Sementara dalam Perpres No 81 Tahun 2015 Pasal 11, Pansel organ BPJS harus sudah dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Pansel kedua organ BPJS harusnya paling lambat dibentuk pada18 Agustus 2020 lalu.

Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Kornas MP-BPJS) melalui Deputi Bidang Kepesertaan BPJS M Arwani Deni meminta kepada pemerintah melalui Presiden Jokowi untuk segera membentuk panitia seleksi (pansel) kedua BPJS tersebut.

Baca: Menaker: Pencairan Subsidi Gaji Tahap Dua Tunggu Berita Acara dari BPJS Ketenagakerjaan

Demikian disampaikannya melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (2/9/2020).

Ia mengatakan sebagaimana UU No 24 Tahun 2011 Tentang BPJS Pasal 28 Ayat 1 dikatakan bahwa untuk memilih dan menetapkan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi, Presiden membentuk panitia seleksi yang bertugas melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Berita Rekomendasi

Ayat (2) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) orang unsur Pemerintah dan 5 (lima) orang unsur masyarakat.

Ayat (3) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca: Bayi dan Ibu Tertolong Berkat BPJS Kesehatan, Hapus Stigma Negatif

Sementara dalam Perpres No 81 Tahun 2015 Pasal 11 Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 poin a pansel dibentuk paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dewan Pengawas dan Direksi.

"Pansel organ BPJS harusnya dibentuk paling lambat 18 Agustus 2020 lalu. Pansel organ BPJS belum juga dibentuk hingga September 2020. Ini sudah kadaluarsa melewati 6 bulan berakhirnya masa jabatan Dewan Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Presiden Jokowi sudah semestinya segera membentuk pansel cadir dan cadewas di kedua BPJS itu, sudah terlambat tunggu apa lagi," kata Deni.

Pihaknya mengingatkan pembentukan pansel di kedua BPJS tersebut molor hingga tenggat waktu yang digariskan itu sudah melenceng dari ketentuan peraturan perundang-undangan BPJS.

Baca: Bantuan Rp 600 Ribu Rencana Disalurkan Besok 27 Agustus, Ini Cara Cek Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Deni berharap situasi pandemik Covid-19 ini jangan mengganggu proses seleksi pengelola di kedua BPJS.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas