Revisi UU Sistem Keolahragaan Nasional, Komisi X Minta Kesejahteraan Atlet Diperhatikan
Menurut Hetifah beberapa pasal dalam UU SKN Tahun 2005 dinilai belum mengakomodir penghargaan dan kesejahteraan atlet dan pelatih secara menyeluruh.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menekankan perlunya kepastian terhadap kesejahteraan atlet dalam revisi Undang-Undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).
Menurutnya beberapa pasal dalam UU SKN Tahun 2005 dinilai belum mengakomodir penghargaan dan kesejahteraan atlet dan pelatih secara menyeluruh.
"Saya sangat mengapresiasi seluruh kontribusi para pelaku olahraga, yang dalam hal ini tidak terbatas pada atlet saja. Namun juga para pelatih yang sudah mendedikasikan hidupnya untuk mencetak prestasi bagi Indonesia. Perlu kita temukan bersama rumusan dalam RUU SKN yang dapat mengakomodir hak para pelaku olahraga ini," ujar Hetifah, dalam keterangannya, Kamis (3/9/2020).
Hetifah kemudian mengungkap nasib para atlet di dapilnya yakni Kalimantan Timur, bahwa tidak ada perbedaan gaji antara atlet Kaltim yang juara 1, 2, maupun 3.
Oleh karena itu, dia menilai RUU SKN harus dapat mengatur pendataan atlet dan pelatih yang dapat diakses semua pihak mulai dari dari Kemenpora, Dispora Provinsi, Dispora Kota, Koni Pusat, Koni cabang, hingga atlet itu sendiri.
Baca: Komisi X DPR: Subsidi Pulsa Harus Tepat Sasaran
Baca: Yoppy Rosimin: Audisi Umum Formula PB Djarum Mencari Atlet Berbakat di Penjuru Indonesia
Baca: Melihat Fasilitas Modern di Badminton Hall Milik Marcus Gideon: Langsung Dijajal Atlet Pelatnas
Politikus Golkar tersebut juga menegaskan bahwa data yang ada haruslah lengkap dari berbagai lapisan, sehingga tidak sebatas daftar atlet dan pelatih Pelatnas semata.
"Namun juga atlet dan pelatih Pelatda dan bukan saja atlet pelatda lapis satu, namun juga lapis dua dan tiga. Bahkan kalau perlu, pendataan ini sudah dilakukan berjenjang sejak atlet masih di tingkat PPLP," kata dia.
Sejalan dengan itu, Hetifah mengusulkan adanya suatu sistem validasi berupa dokumentasi akreditasi maupun sertifikat atlet.
"Seperti di pembahasan mengenai sertifikasi guru yang pernah dibahas di Komisi X DPR RI, saya rasa dalam RUU SKN ini perlu adanya pasal atau bulir yang mengatur sistem sertifikasi dan akreditasi para atlet dan pelatih secara lebih detail. Sertifikasi ini selanjutnya dapat berfungsi sebagai dokumen validasi untuk mengakses seluruh fasilitas kesejahteraan mereka," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.