Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Penerima BLT Rp 600 Ribu, Aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Gaji di Bawah Rp 5 Juta

6 Syarat Dapat BLT Rp 600 Ribu dari Pemerintah, Aktif BPJS Ketenagakejaan hingga Pekerja Swasta, sementara proses pencairan dilakukan secara bertahap

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Syarat Penerima BLT Rp 600 Ribu, Aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga Gaji di Bawah Rp 5 Juta
TRIBUN/Reza Arief Darmawan
Infografis 6 Syarat Terima BLT 600 Ribu bagi Karyawan Swasta, Jumat (21/8/2020). TRIBUNNEWS/Reza Arief Darmawan 

TRIBUNNEWS.COM - Belum mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 ribu dari pemerintah untuk pekerja?

Anda perlu menyimak enam syarat penerima BLT Rp 600 Ribu untuk pekerja.

Syarat yang harus dipenuhi penerima BLT Rp 600 Ribu di antaranya terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Selain kedua hal tersebut, masih ada syarat lainnya yang harus dipenuhi.

Baca: Pemerintah Bakal Bagikan BLT Rp 500 Ribu Per Keluarga pada September Ini, Simak Cara Mendapatkannya

Baca: Update BLT Rp 600 Ribu: Sejumlah Nasabah BCA Sudah Cair, Ada Peluang Program Diperpanjang

BLT Rp 600 Ribu Tahap 1 Mulai Cair.
BLT Rp 600 Ribu Tahap 1 Mulai Cair. (Instagram @kemnaker)

Diketahui, pemberian BLT Rp 600 Ribu atau yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah telah dilakukan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (27/8/2020), kemarin.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pekerja untuk bersabar karena proses pencairan dilakukan secara bertahap.

Proses pencairan BLT Rp 600 ribu tahap pertama (September-Oktober) dengan total 15,7 juta penerima ini ditarget selesai paling lambat akhir September 2020.

BERITA TERKAIT

Nantinya, pekerja menerima Rp 1,2 juta dari total Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 2,4 juta per orang.

Untuk cek apakah Anda berhak mendapat BLT Rp 600 Ribu atau tidak, bisa simak syarat penerima bantuan yang Tribunnews.com kutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020:

Persyaratan Penerima Bantuan

1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas