Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BLT Tahap 2 untuk Karyawan Swasta Sebesar Rp 600.000 Saat Ini Masih Pada Tahap Pengecekan Data Ulang

Pencairan dana pemerintah sebesar Rp 600.000 untuk karyawan swasta tahap 2 kabarnya akan segera terealisasikan. Ini syarat mendapatkan BLT tersebut.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in BLT Tahap 2 untuk Karyawan Swasta Sebesar Rp 600.000 Saat Ini Masih Pada Tahap Pengecekan Data Ulang
TRIBUN/Reza Arief Darmawan
Infografis 6 Syarat Terima BLT 600 Ribu bagi Karyawan Swasta, Jumat (21/8/2020). TRIBUNNEWS/Reza Arief Darmawan-BLT Tahap 2 untuk Karyawan Swasta Sebesar Rp 600.000 Saat Ini Masih Pada Tahap Pengecekan Data Ulang 

TRIBUNNEWS.COM – Bantuan Langsung Tunai dari pemerintah untuk karyawan swasta terdampak Covid-19, tahap kedua akan segera cair.

Pencairan dana BLT dari pemerintah ini akan segera terealisasikan, namun saat ini masih dilakukan pengecekan kembali terhadap kesesuaian data yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Dilansir dari Instagram @kemnaker, bantuan subsidi gaji atau upah tahap 2 akan segera diberikan.

Kementerian Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menghimbau agar para pekerja bersabar menunggu pencairan dana bantuan tersebut.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa tambahan subsidi gaji diberikan kepada pegawai dan perusahaan yang rajin membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi gaji tersebut merupakan bentuk dukungan percerpatan pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja atau buruh, untuk tujuan melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi prakerja atau buruh selama masa pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

Pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 untuk 4 bulan pada karyawan yang terdampak Covid-19.

Pekerja atau buruh akan menerima bantuan dana yang dibayarkan tiap dua bulan.

Setelah resmi mencairkan bantuan tahap pertama kepada 2,5 juta pekerja, Kemnaker akan melanjutkan pencairan dana pada tahap kedua.

Pada tahap kedua ini, Kemnaker telah menerima 3 juta data pekerja calon penerima bantuan, dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker, Ida Fauziyah mengatakan proses pencairan dana pada tahap kedua ini masih sama dengan tahap pertama.

Pertama pihak Kemnaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan, kemudian pihaknya akan melakukan pengecekan data ulang.

Baru kemudian dana tersebut langsung diserahkan kepada KPPN, lalu disampaikan ke bank Himbara sebagai penyalur program subsidi upah, dan terakhir bank himbara akan mengirimkan dana tersebut langsung ke nomor rekening para pekerja.

BPJAMSOSTEK memberikan data calon penerima BSU untuk gelombang pertama sebanyak 2,5 juta pekerja pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Senin (24/8).
BPJAMSOSTEK memberikan data calon penerima BSU untuk gelombang pertama sebanyak 2,5 juta pekerja pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Senin (24/8). (BPJamsostek)
Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas