Dewas Tolak Pengajuan Ahli dan Saksi dari Tim Pendamping Wadah Pegawai KPK
Anggota Tim Pendamping WP KPK Febri Diansyah menguraikan, total saksi yang telah diperiksa selama tiga
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pendamping Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Dewan Pengawas menolak pengajuan ahli dan saksi dalam sidang etik yang digelar Kamis (3/9/2020) kemarin.
Adapun agenda sidang Kamis kemarin adalah lanjutan terhadap sidang dugaan pelanggaran etik Plt Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal. Sidang sudah digelar sebanyak tiga kali.
Anggota Tim Pendamping WP KPK Febri Diansyah menguraikan, total saksi yang telah diperiksa selama tiga hari sidang adalah 13 orang.
Baca: Pimpinan Hingga Jubir Diperiksa Dewas KPK dalam Sidang Etik Plt Direktur Dumas
Dari unsur Pimpinan KPK, Deputi Bidang Penindakan, Deputi Bidang PIPM, Direktur Penyelidikan, Plt Juru Bicara Penindakan, Pegawai dari Dumas, Penyelidikan dan unit terkait.
Sesuai Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2020, kata Febri, pihaknya telah mengajukan ahli dan saksi. Namun Dewan Pengawas KPK menolak pengajuan tersebut.
"Untuk ahli kami harap bisa menjelaskan tentang Hukum Acara Pidana, Hukum Administrasi Negada dan Etika. Namun, Dewas menolak pengajuan ahli tersebut," kata Febri dalam keterangannya, Jumat (4/9/2020).
Baca: Mantan Ketua KPK Tanggapi Keanehan Tertutupnya Sidang Firli: Anggota Dewas Terbiasa Sidang Terbuka
Febri mengatakan Tim Pendamping juga mengajukan saksi dari unsur Pimpinan KPK, yaitu Nawawi Pomolango.
"Kami juga menyarankan agar pemeriksaan juga dilakukan terhadap pihak Inspektorat Kemendikbud atau pihak terkait lainnya agar seluruh peristiwa terkait dapat diketahui sebelum pengambilan keputusan," katanya.
Sidang rencaannya akan dilanjutkan pada Selasa (8/9/2020) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak terperiksa dan pemeriksaan terperiksa.
Adapun Aprizal yang pernah menjabat Plt Direktur Penyelidikan KPK sejak Agustus 2018-Juli 2019 itu menjalani sidang dugaan pelanggaran etik karena diduga melanggar aturan kode etik terkait dengan pelaksanaan tugasnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat UNJ pada 21 Mei 2020. Aprizal disebut melakukan OTT tersebut tanpa koordinasi.
Baca: MAKI Bakal Diperiksa Dewas KPK Besok di Kasus Penggunaan Heli Mewah Firli Bahuri
"Terperiksa disangkakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Sinergi' pada Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Rabu (19/8/2020).