Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Panduan Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 7 di www. prakerja.go.id, Diperkirakan Tinggal 4 Gelombang

Berikut ini panduan mendaftar Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id, diperkirakan tersisa 4 gelombang lagi.

Penulis: Daryono
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Panduan Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 7 di www. prakerja.go.id, Diperkirakan Tinggal 4 Gelombang
ist
Kartu Pra Kerja - Panduan Daftar Kartu Pra Kerja Gelombang 7 di www. prakerja.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini panduan mendaftar Kartu Pra Kerja di www.prakerja.go.id, diperkirakan tersisa 4 gelombang lagi. 

Pendaftaran Katu Pra Kerja saat ini memasuki gelombang 7.

Pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 7 dibuka pada Kamis (3/9/2020) kemarin pukul 12.00 WIB. 

Sama dengan kuota sebelumnya, dalam gelombang 7 ini disediakan kuota sebanyak 800 ribu peserta. 

Kartu Prakerja Gelombang 7.
Kartu Prakerja Gelombang 7. (Instagram @prakerja.go.id)

Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja Louisa Tuhatu mengatakan apa bila pihaknya konsisten membuka pendaftaran dengan kuota 800 ribu orang per gelombang, maka target 5,6 juta peserta Program Kartu Pra Kerja akan tercapai dengan empat gelombang pendaftaran lagi.

Pasalnya, dengan memasukkan 800.000 peserta pada gelombang 6, hingga saat ini sudah ada 3,08 juta orang yang lolos sebagai peserta program Kartu Prakerja.

Baca: Sederet Kebijakan Menko Airlangga Hartarto selama Covid-19: Kartu Pra Kerja hingga Subsidi Listrik

Rinciannya meliputi 168.111 peserta gelombang 1, 288.154 peserta gelombang 2, 224.615 peserta gelombang 3, 800.000 gelombang 4, dan 800.000 gelombang 5.

BERITA TERKAIT

"Kalau kami bisa konsisten dengan 800.000 per gelombang, maka betul dalam 4 gelombang lagi kuota 5,6 juta peserta akan terpenuhi," kata Loisa sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Jadi, bagi Anda yang belum mendaftar, segeralah mendaftar Kartu Pra Kerja

Untuk mendaftar Kartu Pra Kerja, calon peserta harus memenuhi tiga syarat yakni WNI, berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

Setelah dinyatakan lolos seleksi dan mengantongi Kartu Pra Kerja, peserta mendapatkan insentif dengan total Rp 3,55 juta.

Rinciannya, sebesar Rp 1 juta dalam bentuk voucher untuk membeli pelatihan. 

Kemudian insentif sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 selama empat bulan diberikan setelah peserta menyelesaikan pelatihan. 

Setelah itu, sisanya sebesar Rp 150 ribu, diberikan setelah peserta melakukan pengisian survei untuk tiga kali survei.

Berikut langkah-langkahnya pendaftaran Kartu Pra Kerja gelombang 7: 

 1. Buat Akun Pra Kerja

  • Masuk ke situs prakerja.go.id
  • Pilih menu Daftar Sekarang
  • Masukkan nama lengkap, email dan password
  • Cek email untuk konfirmasi akun
  • Setelah konfirmasi akun berhasil, kembali ke website prakerja.go.id

2. Mengisi Data diri

  • Login dengan memasukkan email dan password
  • Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir
  • Isi data dirimu dengan lengkap
  • Upload foto KTP dan foto selfie memegang KTP
  • Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirim ke ponselmu lewat SMS

3. Ikuti Tes motivasi dan Kemampuan Dasar secara Online

  • Siapkan alat tulis dan kerta untuk mengikuti tes selama 15 menit
  • Setelah selesai tes, tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja
  • Setelah terima email, kembali ke website untuk gabung ke gelombang keempat pendaftaran
  • Jika kamu berhasil gabung dengan gelombang pendaftaran 7, kamu akan mendapatkan notifikasi
  • Setelah mendapat notifikasi berhasil, Selamat, Kartu Pra Kerjamu siap digunakan

Cara Daftar Secara Offline

Tidak hanya secara online, peserta juga bisa mendaftar Kartu Pra Kerja secara offline. 

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Kemenko Bidang Perekonomian, Rudy Salahuddin pendaftaran secara offline dilakukan dengan cara mendatangi Ketenagakerjaan atau pemerintah daerah khususnya di Dinas Ketenagakerjaan.

Pemohon harus datang sendiri dan langsung mendatangi instansi tersebut.

Kemudian, mengisi formulir di mana format isian formulir sama dengan format isian pendaftaran secara daring.

“Dari permohonan tersebut, lalu nanti secara kolektif dikumpulkan oleh kementerian/lembaga dan dari kementerian/lembaga nantinya akan mengirimkan pendaftaran," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/8/2020).

Baca: Jokowi Revisi Aturan Kartu Pra Kerja: Penerima Wajib Kembalikan Insentif jika Tak Memenuhi Syarat

"Setelah disahkan oleh menteri ketenagakerjaan (kemudian) dikirimkan kepada PMO sehingga nanti PMO akan mengukuhkan penetapan calon peserta Kartu Pra Kerja tersebut,” jelas Rudy.

(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti) (Kompas.com/Mutia Fauzia/Muhammad Idris/Yohana Artha Uly)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas