Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ultimatum Saksi Bandel yang Mangkir Pemeriksaan Kasus Suap RTH Kota Bandung

KPK mengingatkan para saksi-saksi yang telah dipanggil patut untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Ultimatum Saksi Bandel yang Mangkir Pemeriksaan Kasus Suap RTH Kota Bandung
Youtube metrotvnews
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum para saksi yang mangkir dalam kasus dugaan suap pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.

Adapun saksi-saksi mangkir tersebut di antaranya, Dayat (Petani/Pekebun), Okib (Petani/Pekebun), Iis Amas (Ibu Rumah Tangga), Juju Juangsih (Pedagang), Ombik/Ahli Waris/yang mewakili (Petani), Tinny Kurniati (Ibu Rumah Tangga), Eme/Ahli Waris (Petani), dan Imik/Ahli Waris (Ibu Rumah Tangga).

"KPK mengingatkan para saksi-saksi yang telah dipanggil patut untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK karena ada sanksi hukum apabila sengaja tidak hadir tanpa ada alasan yang jelas," tegas Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/9/2020).

Mereka harusnya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dadang Suganda. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

Baca: KPK Cecar Oded Danial Soal Proses Penganggaran Tanah RTH Kota Bandung

Namun, terdapat lima saksi yang bersikap kooperatif. Mereka memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Di antaranya yakni Iis Aisyah/Ahli Waris/yang mewakili (Ibu Rumah Tangga), Dedih (Karyawan Swasta), Noneng Kurniasih (Ibu Rumah Tangga), Rasmanah (Wiraswasta), dan Warma/Ahli Waris (petani).

Baca: Periksa Wabup Sumedang Erwan Setiawan di Kasus Suap RTH Bandung, Ini yang Digali Penyidik KPK

Berita Rekomendasi

Dari kelima orang tersebut, penyidik berusaha menyelisik status kepemilikan tanah para saksi yang dijual ke Pemkot Bandung lewat Dadang Suganda.

"Para saksi-saksi tersebut dikonfirmasi oleh penyidik mengenai status kepemilikan tanah oleh para saksi yang tanahnya dijual ke Pemkot Bandung yang diduga melalui perantaraan tersangka DS," beber Ali.

Dalam kasus ini, KPK menjerat 4 tersangka. Mereka ialah eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hery Nurhayat, dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta satu orang swasta bernama Dadang Suganda.

Hery, Tomtom, Kadar sedang menjalani persidangan. Sementara Dadang masih tahap penyidikan. Ia baru saja ditahan penyidik pada Juni 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.

Kasus ini berawal ketika pada tahun 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan Lokasi Pengadaan Tanah untuk RTH Pemerintah Kota Bandung.


Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meter².

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk Pengadaan RTH.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas