Login www.prakerja.go.id, Berikut Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7
Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 7 melalui www.prakerja.go.id.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 7.
Masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 7 dapat mengakses laman www.prakerja.go.id.
Seperti yang telah diberitakan, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 7 telah resmi dibuka sejak Kamis (3/9/2020).
Baca: Tata Cara Lengkap Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7, Buat Akun Sampai Ikuti Tes
Baca: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7 di www.prakerja.go.id, Kuota Dibatasi 800 Ribu Peserta!
Head Of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, menyebutkan kuota Kartu Prakerja gelombang 7 masih sama seperti gelombang sebelumnya, yaitu sebanyak 800.000 peserta.
"Pengumuman hasil seleksi gelombang 6 dan pembukaan pendaftaran gelombang 7 akan dilakukan siang ini, 3 Agustus, pukul 12.00 WIB. Kuota tetap 800.000," ujar Louisa, seperti yang diberitakan Kompas.com, Kamis.
Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 7, calon peserta tentunya perlu mengetahui persyaratan dan tata cara pendaftarannya.
Simak syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 7 berikut ini.
Syarat Pendaftar Kartu Prakerja
Dikutip dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:
1. Pekerja/buruh yang terkena PHK
2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca: LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7, Ini Cara Buat Akun hingga Ikut Tes
Untuk merespons dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Adapun 3 syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pendaftar Kartu Prakerja.
Berikut 3 syarat utama mendaftar Kartu Prakerja:
1. WNI
2. Minimal berusia 18 tahun
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal
Tata Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7
1. Membuat akun Prakerja
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id
- Pilih menu Daftar Sekarang.
- Masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru.
- Cek email masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email.
- Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja
2. Mendaftar Kartu Prakerja
- Login akun Prakerja dengan memasukkan email dan password yang telah dibuat
- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir kamu sesuai yang tertera di KTP, lalu klik 'Berikutnya'
- Lengkapi data diri kamu dan unggah foto KTP kamu
- Masukkan nomor handphone lalu klik 'Kirim'
- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone kamu, lalu klik 'Verifikasi'
- Isi Pernyataan Pendaftar
- Setelah selesai, klik 'Oke'
3. Ikuti tes
Langkah berikutnya, ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar dengan klik 'Mulai Tes Sekarang'.
Setelah mengikuti tes, hasil tes akan dievaluasi.
Pendaftar diimbau untuk menunggu sekitar lima menit.
Selanjutnya, pilih gelombang yang pendaftar inginkan dan disesuaikan dengan domisili pendaftar, lalu klik 'Gabung'.
Baca: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7, Berikut Syarat Pendaftarannya
Kemudian, konfirmasi gelombang yang diikuti.
Selanjutnya, pendaftar akan menerima notifikasi apakah lolos atau tidak melalui SMS setelah penutupan gelombang.
Jika belum lolos, pendaftar bisa ikut ke gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun pendaftar.
Manfaat Kartu Prakerja
1. Pelatihan
Anda dapat mengikuti pelatihan dan bayar menggunakan kartu prakerja baik online maupun offline.
2. Sertifikat Pelatihan
Mendapat sertifikat pelatihan yang diakui baik pelatihan yang online ataupun offline.
3. Insentif
Setiap peserta akan mendapat bantuan sebesar Rp 3.550.000,00.
Insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca pelatihan Rp 600.000,00 per bulan selama empat bulan.
Kemudian, insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000,00.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta/Suci Bangun DS, Kompas.com/Mutia Fauzia)