Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pakai Topi dan Celana Pendek, Eks Dirut TransJakarta Ditangkap Tanpa Perlawanan

Eks Direktur Utama TransJakarta Donny Saragih ditangkap tanpa perlawanan di sebuah apartemen di Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020) malam.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pakai Topi dan Celana Pendek, Eks Dirut TransJakarta Ditangkap Tanpa Perlawanan
istimewa/Dok Kejari DKI Jakarta
Setelah diserah terima oleh Tim Kejati DKI ke Kejari Jakarta Pusat, Donny langsung dijebloskan ke Lapas Klas I Salemba, Jakarta Pusat. 

Kedua tempat itu adalah apartemen di bilangan Kelapa Gading Jakarta Utara dan apartemen di bilangan Kemang Jakarta Selatan.

Menurut Ashari, tim gabungan berpencar menjadi dua regu penangkapan. 

"Kami pencar bagi dua tim, satu tim itu larinya ke Utara, Kelapa Gading, satunya tim lagi ke arah Kemang. Yang nangkap itu yang tim satu yang dari Kejati di Kelapa Gading," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ashari mengungkapkan berbagai persyaratan administrasi pun dilengkapi oleh tim gabungan.

Sekira pukul 01.00 WIB, tim baru menyelesaikan operasi penangkapan Donny Saragih.

"Di Rutan Salemba itu pukul 11.55 WIB kami tiba, selesai semua administrasi, rapid test segala macamnya itu, pukul 01.00 dini hari selesai. Baru kita tinggalkan lapas Salemba," pungkasnya.

Untuk diketahui, Donny Andy Sarmedi Saragih dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT
DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo.

Rekomendasi Untuk Anda

Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018 yang menyatakan terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas