Terbitkan Surat Perintah Supervisi, KPK Ambil Kasus Djoko Tjandra dari Polri dan Kejagung
Lembaga antirasuah akan mengundang dua institusi penegak hukum tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
![Terbitkan Surat Perintah Supervisi, KPK Ambil Kasus Djoko Tjandra dari Polri dan Kejagung](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/djoko-tjandra-berhasil-tertangkap_20200731_000129.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya ikut turun tangan mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Komisi antirasuah itu menerbitkan surat perintah supervisi untuk menangani kasus yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Kepolisian itu.
Menurut Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pimpinan KPK telah memerintahkan Deputi Penindakan Karyoto untuk menerbitkan surat perintah supervisi tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga akan mengundang dua institusi penegak hukum tersebut untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
"KPK akan mengundang kedua aparat penegak hukum untuk melakukan gelar perkara dalam waktu dekat," kata Alexander Marwata, Jumat (4/9/2020).
Namun ia tidak menyebutkan kapan gelar perkara bersama itu akan dilakukan.
Alex pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi perkara tersebut. Pasalnya, menurut Alexander, perkara ini diduga melibatkan aparat penegak hukum.
Djoko Tjandra menjadi tersangka di tiga kasus, dua di antaranya sangkaan korupsi. Joker--begitu ia biasa disapa--menjadi tersangka kasus dugaan suap dalam penghapusan red notice.
Selain itu, pemilik grup Mulia itu (termasuk hotel Mulia di Senayan, gedung-gedung Mulia, dan pabrik keramik Mulia) juga menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan fatwa bebas ke Mahkamah Agung.
Dua kasus yang menjerat Djoko Tjandra itu menjadi sorotan karena ikut menyeret sejumlah aparat hukum.
Baca: Komjak Nilai KPK Perlu Melakukan Supervisi Terkait Penanganan Kasus Djoko Tjandra
Di lingkungan Polri, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte ikut terseret menjadi tersangka suap. Kedua jenderal polisi itu disangka menerima suap terkait surat jalan dan penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Penetapan tersangka terhadap dua jenderal itu bermula dari polemik masuknya Djoko ke Indonesia.
Sebelas tahun menyandang status buron, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu ketahuan mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020.
Selain dua jenderal di lingkungan Polri, di Kejaksaan Agung Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas dari Mahkamah Agung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.