Ketua Komjak Barita Simanjuntak, Pengawas Jaksa Nakal: Pejabat Eselon IV kok Bisa Ketemu Buron Kakap
Oknum Jaksa P itu bukan penyidik, bukan jaksa eksekutor, dia bukan orang yang punya kewenangan dalam eksekusi. Dia bukan siapa-siapa dalam tugas.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina

MASUKNYA buron kakap Djoko Tjandra ke Indonesia bukan hanya diketahui onum perwira tinggi Polri yang kini jadi tersangka, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan pengacara Anita Kolopaking, tetapi sejumlah pihak lainnya.
Seorang jaksa di Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari (mantan Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan), telah dijaring sebagai tersangka kasus suap Rp 7,5 miliar dari Djoko Tjandra dan diduga mengetahui keberadaan sang buron selama di Indonesia.
Komisi Kejaksaan RI tidak pernah mendapat kesempatan memeriksa Jaksa Pinangki.
Namun, Komisi Kejaksaan (Komjak) telah memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka yang pernah dua kali menelepon Djoko Tjandra ketika terpidana dua tahun penjara itu berada di Malaysia seusai melakukan sejumlah urasan di Indonesia.
"Terkait kasus Djoko Tjandra, kami telah memintai keterangan sejumlah orang, termasuk mantan pejabat eselon I di Kejaksaan Agung (Jan Samuel Maringka). Sejumlah pihak lain akan kami konfirmasi termasuk atasan oknum Jaksa P yang memberi izin ke luar negeri (Jaksa Agung Muda Pembinaan), dan personel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan serta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Ketua Komjak Dr Barita Simanjuntak SH, dalam wawancara eksklusif dengan Tribun Network, di Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Berikut petikan wawancara Tribun Network dengan Barita Simanjuntak;
Anda pernah menyampaikan keraguan Jaksa Pinangki tidak bekerja sendiri terkait kasus suap Djoko Tjandra. Indikasi itu diperoleh dari mana?
Oknum Jaksa P itu bukan penyidik, bukan jaksa eksekutor, dia bukan orang yang punya kewenangan dalam eksekusi. Dia bukan siapa-siapa dalam tugas dan kewenangannya.
Baca: Pertaruhan Nama Baik Kejagung, Komjak Desak Perkara Jaksa Pinangki Diungkap Secara Tuntas
Ia hanya pejabat eselon IV tapi bisa bertemu dengan terpidana buron yang hebat, pengusaha besar. Itu kan membuat dugaan publik ada pihak lain. Bertemu Djoko Tjandra itu tidak mudah.
Inilah yang melahirkan keragu-raguan publik apabila proses penyidikan tidak dilakukan secara independen dan transparan. Komjak harus menyampaikan hal itu. Jangan sampai Komjak dibilang nyaris tak terdengar atau macan ompong.
Apakah Komisi Kejaksaan punya rencana untuk meminta keterangan kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin?

Tentu kalau kita memutuskan untuk meminta keterangan pada Jaksa Agung harus ada alasannya. Jadi jangan sampai kita hanya sekadar meminta keterangan tapi tidak ada dasarnya.
Kalau ada indikasi mengarah pada perlunya keterangan, apakah dari sudut kebijakan atau sudut pengendalian, ya tentu relevan untuk kami minta keterangan.
Begitu juga kalau ada informasi, keterangan, atau dokumen, yang kita yakin itu dikeluarkan oleh Jaksa Agung, tentu kita berkewajiban untuk mengklarifikasi.
Baca: Ketua Komjak Heran Jaksa Pinangki yang Berstatus Pejabat Eselon IV Bisa Ketemu Djoko Tjandra