Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ketua Komjak Barita Simanjuntak, Pengawas Jaksa Nakal: Pejabat Eselon IV kok Bisa Ketemu Buron Kakap

Oknum Jaksa P itu bukan penyidik, bukan jaksa eksekutor, dia bukan orang yang punya kewenangan dalam eksekusi. Dia bukan siapa-siapa dalam tugas.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketua Komjak Barita Simanjuntak, Pengawas Jaksa Nakal: Pejabat Eselon IV kok Bisa Ketemu Buron Kakap
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak memberikan pandangannya terkait kasus Djoko Tjandra saat mengunjungi redaksi Tribun Network di Palmerah, Jakarta, Jumat (4/9/2020). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Adakah ada pejabat tinggi di Kejaksaan Agung yang telah dimintai keterangan oleh Komjak?

Ada laporan kepada kami mengenai oknum pejabat di Kejaksaan Agung yang berkomunikasi dengan Djoko Tjandra melalui telepon Kami telah minta keterangan kepada yang bersangkutan.

Kelihatan ada perubahan di Kejaksaan Agung. Sebelumnya, oknum Jaksa P susah dimintai keterangan, tetapi kemudian mantan pejabat eselon I Kejaksaan Agung (Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Samuel Maringka) datang memenuhi panggilan.

Kami mendapat penjelasan, benar ada operasi intelijen agar oknum Djoko Tjandra mau kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukumnya. Ada dua kali komunikasi itu (menelepon Djoko Tjandra). Katanya itu dilakukan sebagai bagian dari tugas dari intelijen.

Dari mana Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung mendapat nomor telepon Djoko Tjandra?

Nah inilah yang dikatakan sebagai sumber intelijen. Komjak tidak punya upaya paksa untuk mengetahui dari mana yang bersangkutan mendapat nomor telepon itu.

Itu sangat tergantung kepada kerelaan kejaksaan menjaga public trust (kepercayaan masyarakat).

Berita Rekomendasi

Kami juga mendapatkan beberapa simpul sehingga memerlukan keterangan lebih lanjut, antara lain dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Kejaksaan tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan atasan dari oknum Jaksa P (maksudnya Jaksa Agung Muda Pembinaan).

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak saat berpose usai wawancara ekslusif dengan Tribunnews di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2020). (Tribunnews/Jeprima)
Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak saat berpose usai wawancara ekslusif dengan Tribunnews di kawasan Palmerah, Jakarta Pusat, Jumat (4/9/2020). (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Jaksa Agung Muda Pembinaan, atas nama Jaksa Agung, yang memberi izin Jaksa P bolak-balik pergi ke luar negeri.

Selama menjalani kasus ini, apakah Anda dan komisioner lain mendapatkan intimidasi dan tekanan?

Sampai sekarang saya lihat belum ada. Jadi artinya kalau sekadar adanya perbedaan pandangan atau berbagai informasi saya kira itu wajar-wajar saja. Tapi kalau sampai pada hal-hal yang bersifat tekanan saya kira masih dalam hal-hal yang wajar. (dennis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      Advertisement
      ×

      Ads you may like.

      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas