Bantuan Rp 600.000 Tak Kunjung Cair, Ini Pesan Menaker untuk Seluruh HRD Perusahaan Swasta
Ia berharap perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, agar karyawan mereka yang menerima gaji bulanan di bawah Rp 5 juta bisa mendapatkan hak subsi
Penulis: Dinar F. Maghiszha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta pihak pemberi perusahaan agar lebih aktif membantu pekerja dalam proses pencairan subsidi gaji Rp 600.000 terkait program bantuan pemerintah, Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Ia berharap perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, agar karyawan mereka yang menerima gaji bulanan di bawah Rp 5 juta bisa mendapatkan hak subsidi gaji karyawan.
Baca: Kemenag Salurkan Bantuan Rp 65 Miliar untuk Program Kita Cinta Papua
Baca: Ini Daftar Bantuan Pemerintah untuk Pengangguran dan Fresh Graduate, Lengkap dengan Syaratnya
"Kami imbau pemberi kerja atau perusahaan untuk membangun komunikasi dan dialog dengan para pekerja terkait data rekening pekerja," ujar Ida dalam keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Senin (7/9/2020).
Pemerintah sudah mencairkan tahap pertama subsidi gaji Rp 600.000 dalam bantuan BPJS sejak 27 Agustus 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.