Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok Gelar Perkara, Kejaksaan Agung Temui KPK Bahas Kasus Jaksa Pinangki

Gelar perkara direncanakan diikuti Kejaksaan Agung, KPK, Bareskrim Polri, dan Kemenko Polhukam.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Besok Gelar Perkara, Kejaksaan Agung Temui KPK Bahas Kasus Jaksa Pinangki
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah usai menemui KPK untuk mengajak gelar perkara kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari Selasa (8/9/2020) besok, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwakilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menemui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membahas gelar perkara atau ekspose penanganan kasus yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Ardiansyah menyatakan pihaknya akan mengajak KPK gelar perkara Selasa (8/9/2020) besok pukul 09.00 WIB di Gedung Kejagung.

Gelar perkara direncanakan diikuti Kejaksaan Agung, KPK, Bareskrim Polri, dan Kemenko Polhukam.

"Yang jelas untuk besok sudah kami jadwalkan bahwa akan dilakukan ekspose terkait selesainya hasil penyidikan. Nah ini sudah tahap 1 berkas P (Pinangki), kita akan lanjutkan ke penuntutan. Ini kita ekspose-lah secara terbuka akan kita undang ada beberapa pihak. Jadi besok apa saja," ucap Febrie usai menemui KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Capture Youtube Kompas TV)

Febrie enggan berspekulatif ketika ditanya apakah jaksa dari KPK akan dilibatkan dalam penanganan kasus Jaksa Pinangki.

"Kita ekspose saja, kita jelaskan," tutur Febrie.

Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan surat perintah supervisi kasus dugaan korupsi yang menjerat Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki yang ditangani Kejagung-Polri. Surat itu diterbitkan Kedeputian Penindakan KPK.

Baca: Kejagung Ekspose Kasus Jaksa Pinangki Bareng KPK Besok

Berita Rekomendasi

"Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh kejaksaan dan kepolisian terkait tersangka DST (Djoko Soegiarto Tjandra) dkk," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Alex mengatakan KPK akan mengundang Kejagung dan Polri untuk melakukan gelar perkara kasus-kasus tersebut.

Ia menyebut KPK juga akan memantau perkembangan kasus yang menjerat Djoko Tjandra-Pinangki itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas