Demokrat: RUU Masyarakat Hukum Adat Jadi Hadiah Selama 75 Tahun RI Merdeka
Dalam catatan Hinca, beberapa pasal pada draf RUU tersebut ada yang perlu diperbaiki untuk mewujudkan tiga kata
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Demokrat bersama tujuh fraksi lainnya di DPR telah sepakat harmonisasi draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) di kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Anggota Baleg DPR Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan, RUU tersebut sudah sangat dinantikan masyarakat setelah Republik Indonesia berusia 75 tahun dan tidak perlu menunggu sampai usia negara ini mencapai 100 tahun.
Baca: Gerindra Dukung RUU Masyarakat Hukum Adat, Hindarkan Masyarakat Adat dari Konflik Agraria
"Ini adalah hadiah terbesar selama 75 tahun merdeka, yang sudah lama tertunda," kata Hinca, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Dalam catatan Hinca, beberapa pasal pada draf RUU tersebut ada yang perlu diperbaiki untuk mewujudkan tiga kata yaitu pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan.
Satu diantaranya, Hinca menyoroti diperlukan adanya sanksi bagi pihak-pihak yang mengabaikan aturan dalam RUU tersebut, jika sudah ditetapkan menjadi undang-undang.
"Apa sanksi jika tidak menjalankan? Nantinya pemerintah daerah atau pemerintah kota bisa menghalangi, karena kekuasaan ada di dia. Misalnya, semua sudah lengkap persyaratan, dia tidak lakukan," papar Hinca.
Diketahui, pada saat ini banyak masyarakat hukum adat yang kehilangan wilayahnya karena masuk dalam wilayah konsesi seperti perkebunan dan pertambangan.