Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istana Sebut Pendapat MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Tidak Mengikat, Apa Kata Pengamat?

Feri Amsari mengatakan, larangan yang dikeluarkan oleh MK merupakan konsideran bagian dari putusan.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi
zoom-in Istana Sebut Pendapat MK Larang Wamen Rangkap Jabatan Tidak Mengikat, Apa Kata Pengamat?
Youtube KompasTV
Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Staf khusus Presiden bidang hukum Dini Purwono menilai, soal larangan rangkap jabatan Wakil Menteri yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memberikan keputusan pasti.

Menurut Dini, MK hanya memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan Wamen.

"Sebagai klarifikasi pendapat MK ini sifatnya tidak mengikat, karena bukan bagian dari keputusan MK," kata Dini kepada Tribunnews.com, Minggu (6/9/2020).

Baca: MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Ini Sikap Istana

Baca: Arya Sinulingga: Rangkap Jabatan Wamen di BUMN Masuk dalam Pertimbangan MK

Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, larangan yang dikeluarkan oleh MK merupakan konsideran bagian dari putusan.

"Putusan MK itu adalah satu kesatuan. Masa putusan hanya amarnya. Tidak bisa begitu, dia satu kesatuan," kata Feri kepada Tribunnews.com, Senin (7/9/2020).

Feri menambahkan, seharusnya apa yang sudah dikeluarkan oleh MK harus diikuti. Pasalnya, itu bagian dari amar putusan.

BERITA REKOMENDASI

"Iya dong. Pendapat mahkamah itu harus diikuti karena bagian dari amar," jelasnya.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri (Wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta.

Hal tersebut menjawab gugatan soal Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.

Gugatan ini diajukan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Bayu Segara ke MK yang dilakukan pada awal Januari lalu.

Selanjutnya, Hakim MK menyatakan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 telah mengatur soal larangan menteri untuk rangkap jabatan.

Menurut hakim, larangan tersebut juga berlaku untuk jabatan wakil menteri atau wamen.

Wamen ditempatkan sebagai pejabat yang sama statusnya dengan menteri. Yakni sama-sama political appointee dan bukan jabatan karir, yang juga perlu pertanggungjawaban publik.

"Wamen ditempatkan sebagai pejabat sebagai status menteri. Oleh karena itu, larangan rangkap jabatan bagi menteri yang diatur dalam UU 30/2008 berlaku pula bagi wamen," ujar hakim MK Manahan MP Sitompul pertimbangan di Jakarta, Kamis (27/8/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas