Kementerian PPPA: Daerah yang Belum Punya PUSPAGA Belum Laksanakan UU
Kemen PPPA mendorong kepala daerah segera membangun Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), daerah yang belum punya PUSPAGA belum laksanakan UU.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Theresia Felisiani
"Kebetulan saya sebagai ketuanya untuk seluruh Indonesia dan kami dorong terus," ujarnya.
"Kalau misalnya, daerah sering menanyakan 'Ibu kok kota saya belum layak anak?' Terus saya bilang, Ibu gimana PUSPAGA juga belum punya, sekolah ramah anaknya juga belum dilakukan di semua sekolah. Puskesmasnya dan seterusnya dan seterusnya. Masih banyak kekerasan yang ditangani juga belum dan seterusnya. Jadi ini adalah ukuran bagi seluruh daerah," jelasnya.
Dia menjelaskan, PUSPAGA sudah mulai hadir pada 2016 untuk membantu keluarga Indonesia mencapai tujuan akhir meningkatkan kualitas keluarga sesuai amanah UU Nomor 23 Tahun 2014.
"Ini perintah UU dan menjadi tanggung jawab kita bersama . Oleh karena itu kita membentuk, memfasilitasi PUSPAGA dan daerah membentuk dan memfasilitasi terbentuknya PUSPAGA, itu melaksanakan UU 23 Tahun 2014."
"Jadi bagi daerah yang belum memiliki PUSPAGA sebetulnya belum melaksanakan UU ini. Dan inilah yang harus didorong," tegasnya.
Untuk itu ia mendesak, semua dinas PPPA di seluruh Indonesia mendorong Kabupaten/Kota atau propinsi yang belum memiliki PUSPAGA.(*)