Kementerian PPPA: Daerah yang Belum Punya PUSPAGA Belum Laksanakan UU
Kemen PPPA mendorong kepala daerah segera membangun Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), daerah yang belum punya PUSPAGA belum laksanakan UU.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong kepala daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota segera membangun Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) di daerahnya.
Sejauh ini baru terdapat 143 PUSPAGA, terdiri dari 135 sudah terdaftar dan delapan yang baru.
Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin menargetkan minimal satu PUSPAGA ada di setiap Kabupaten/Kota dan provinsi.
"Memang kalau dari sisi jumlah masih kurang. Artinya sekarang ada 143 PUSPAGA. Harapannya sebenarnya, kalau 1 Kabupaten 1 PUSPAGA, berarti kan 514 ya, ditambah provinsi 34, maka minimal 548 PUSPAGA, idealnya," ujar Lenny N Rosalin, dalam pembukaan Bimbingan Teknis Bersertifikat bagi Psikolog/Konselor PUSPAGA, seperti ditayangkan langsung di Channel Youtube Kementerian PPPA, Senin (7/9/2020).
Dia menegaskan, PUSPAGA memiliki peran yang sangat penting sebagai media penghubung orang tua dengan anaknya dalam konteks pengasuhan di dalam keluarga.
PUSPAGA merupakan layanan yang dilaksanakan oleh tenaga profesional yang dikelola secara gratis bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas keluarga.
"Itulah sebabnya negara hadir dengan harapan memberikan layanan keluarga dan memperkuat pengasuhan bagi keluarga di Indonesia," jelasnya.
"Customer-nya PUSPAGA adalah keluarga, sifatnya, preventif dan promotif sebagai tempat pembelajaran untuk meningkatkan kualitas keluarga yang dilakukan oleh tenaga profesional yaitu psikolog dan konselor," sambungnya.
Baca: Kementerian PPPA Gelar Bimtek Bagi Psikolog dan Konselor Puspaga secara Virtual
PUSPAGA juga akan meningkatkan kapasitas orang tua agar memiliki tanggung jawab dalam mengatur dan melindungi anak.
Karena itu dia tegaskan, PUSPAGA menjadi ujung tombak dari pendampingan bagi keluarga-keluarga di daerah.
Bahkan kata dia, hal ini sebagai tindaklanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menteri PPPA Bintang Puspayoga, khususnya pada butir kedua 'peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan, pengasuhan anak.'
"Ini tentunya harus ditindaklanjuti oleh jajaran sampai dengan kabupaten kota. Karena semuanya sudah masuk di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah," paparnya.
'Urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib non pelayanan dasar," tambahnya.
Adanya PUSPAGA, menurut dia, menjadi salah satu indikator wajib untuk menyatakan Kota Layak Anak, terdapat dalam indikator nomor delapan.