Komisi VIII DPR Undang 6 Menteri Bahas RUU Penanggulangan Bencana, yang Hadir Cuma 3 Menteri
Komisi VIII DPR RI mengundang sejumlah menteri untuk rapat gabungan terkait RUU Penanggulangan Bencana.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mengundang sejumlah menteri untuk rapat gabungan terkait RUU Penanggulangan Bencana.
Namun dari enam menteri yang diundang, hanya tiga menteri yang hadir.
Mereka adalah Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
Sementara yang tidak hadir antar lain Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Akan tetapi, tiga menteri yang tidak hadir diwakili oleh jajarannya.
Baca: Kejaksaan Agung Tangkap Buronon Korupsi UEP-Penanggulangan Bencana Son Karyosi di Jakarta Barat
Dalam kesempatan itu, Juliari mewakili pemerintah mengatakan pihaknya akan menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) terkait RUU Penanggulangan Bencana.
"Jadi kita akan sampaikan DIM dari pemerintah setelah kita membahas dari pemerintah, setelah itu akan dibentuk panja dan dimulai untuk pembahasan dengan Komisi VIII," ujar Juliari di Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9/2020).
Menteri yang juga politikus PDIP itu mengatakan pemerintah menginginkan RUU tersebut bukan hanya mengatur perihal penanggulangan bencana saja. Namun juga memitigasi bencana.
"Ya ini kan RUU Penanggulangan Bencana, ini RUU sistem. Apabila ada bencana, baik alam maupun non alam, bagaimana sebenarnya sinergi antara kementerian/lembaga terkait di dalam tidak hanya menanggulangi bencana, tetapi memitigasi bencana juga," imbuh Juliari.