Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Fasilitasi Penyidik Kejaksaan Agung Periksa 2 Tersangka Korupsi Danareksa Sekuritas

KPK memfasilitasi penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi Danareksa.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Fasilitasi Penyidik Kejaksaan Agung Periksa 2 Tersangka Korupsi Danareksa Sekuritas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata tahun 2014-2015.

Dua tersangka itu ialah Marciano Hersondrie Herman selaku mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas dan Erizal bin Sanidjar Ludin selaku mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas.

Baca: Kejagung Periksa Komisaris PT Aditya Tirta Renata Terkait Kasus TPPU Danareksa Sekuritas 

Diketahui penahanan keduanya dititipkan Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih, KPK memfasilitasi tempat pemeriksaan bagi Tim Penyidik Pidana Khusus Kejagung RI," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).

Baca: Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus TPPU Danareksa Sekuritas

Ali mengatakan fasilitasi pemeriksaan tersebut merupakan bentuk dukungan dan koordinasi sesama Aparat Penegak Hukum.

Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan kepada PT Aditya Tirta Renata tahun 2014-2015.

Baca: Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka dalam Perkara Dugaan Korupsi PT Danareksa Sekuritas

BERITA REKOMENDASI

Empat tersangka tersebut adalah Rennier AR Latief selaku Komisaris PT Aditya Tirta Renata sekaligus pemilik modal PT Evio Sekuritas, Marciano Hersondrie Herman selaku mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas.

Kemudian, Zakie Mubarak Yos selaku Direktur PT Aditya Tirta Renata dan Erizal bin Sanidjar Ludin selaku mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rennier dan Zakie Mubarak kemudian ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Marciano dan Erizal ditahan di Rutan Cipinang Cabang KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas